Berita Selebritis
Sosok Si Perekam Video Syur 16 Detik Mirip Gisel Disentil Pakar, Roy Suryo: Ini Justru Berbahaya
Dijelaskan Roy, video syur yang sempat Trending di Twitter itu adalah hasil retake atau rekaman ulang.
"Jadi artinya ini krusial sekali. Siapa pembuat pertama video, dalam hal ini saya setuju PMJ (Polda Metro Jaya) mengusut hal itu," tuturnya.
Diketahui pihak polisi telah menahan dua pelaku penyebaran video syur mirip Gisella Anastasia.
Kasus tersebut terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
Titipan Pesan dari Penyebar Video Syur
Pelaku penyebar video syur mirip Gisel mengirimkan pesan khusus kepada pengacaranya.
Bahkan sosok dan latar belakang salah satu pelaku NM kini diungkap oleh pengacara sang pelaku.
Satu di antara dua orang penyebar video syur mirip Gisel yang saat ini menjadi tersangka, sosoknya diungkap pengacara.
Sang pengacara menyampaikan ada pesan khusus dari pelaku NM terhadap kasus satu ini.
NM mengakui penyesalan hingga memberikan surat permintaan maaf kepada publik.
Pengacara Andreas Naho Silitonga membeberkan pesan dari kliennya, yakni tersangka NM yang menyebarkan video syur mirip peyanyi Gisella Anastasia.
Kasus video syur mirip Gisel kali ini sudah memasuki babak baru setelah tertangkapnya dua tersangka.
Baca juga: Gisella Anastasia Stres Akibat Kasus Video 19 Detik, Sosok Ini Beri Saran Pada Gisel: Putus Aja!
Baca juga: Belum Selesai Video Syur, Gisel Kembali Terekam Kamera Lakukan Hal Ini ke Pria Saat Mabuk Berat
Baca juga: Ini Ritual Pagi & Malam Gisel Kini, Mantan Istri Gading Marten Cari Ketenangan: Langsung Nangis
Melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu (18/11/2020) seorang tersangka berinisal NM ternyata sudah membuat surat permohonan maaf.
Dipantau TribunJatim.com via TribunWow.com, Surat permohonan maaf tersebut dititipkan NM pada Andreas Silitonga.
Lantas, Andreas Silitonga membeberkan isi surat dari NM tersebut pada publik.
"Klien kami sangat menyesali apa yang sudah terjadi sebetulnya, jadi beliau juga sudah membuat surat permohonan maaf," kata Addreas Silitonga.