Ini Penyebab Karyawan Belum Terima BLT Subsidi Gaji Tahan II, Simak Penjelasan Menaker
Banyak pekerja yang mengaku belum menerima bantuan langsung tunai (BLT) karyawan atau subsidi gaji tahap II.
Ini Penyebab Karyawan Belum Terima BLT Subsidi Gaji Tahan II, Simak Penjelasan Menaker
TRIBUNJAMBI.COM - Banyak pekerja yang mengaku belum menerima bantuan langsung tunai (BLT) karyawan atau subsidi gaji tahap II.
Padahal, pemerintah telah mulai mencairkan BLT tahap II awal bulan ini.
Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi penjelasan.
Ida menyebut data setiap karyawan, yang menjadi penerima BLT, diverifikasi ulang oleh pihaknya.
Hal itu dilakukan karena Kemnaker ingin memastikan bahwa pekerja yang sudah menerima BLT dua bulan lalu memenuhi persyaratan, yakni memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, Mencairkan? Ini Penjelasannya
"Kami harus mendapatkan yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas rekomendasi dari KPK untuk memastikan penerima subsidi gaji atau upah ini sesuai dengan peraturan," kata dia saat ditemui di Hotel Horison, Kota Bekasi, Kamis (19/11/2020), dikutip dari Kompas.

"Mereka yang memenuhi syarat itu adalah yang upahnya yang dilaporkan di BPJS itu di bawah Rp 5 juta," tambah Ida.
Ida belum bisa memastikan penyusutan jumlah penerima bantuan dan jumlah pekerja yang tidak mendapatkan bantuan pada termin kedua ini.
Baca juga: TNI Mulai Gerah? Pangdam Jaya Tegas Ingin FPI Dibubarkan, Pasukan Elite Terlihat di Petamburan
"Ini sedang dalam proses finalisasi, tapi yang sudah clear, kami salurkan berarti sudah masuk pada batch (tahap) ketiga," kata dia.
Ida pada Senin, (17/11/2020), mengatakan realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua ini, untuk tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71 persen.
Sementara tahap kedua telah disalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen.
Menurut laporan sementara dari bank penyalur per 15 November 2020, total realisasi penyaluran BLT subsidi gaji untuk termin kedua pada tahap pertama dan tahap kedua telah mencapai 1,5 juta orang.
Baca juga: Fadli Zon Ungkap Dua Pesaing yang Buat Pemerintah Gregetan, Bukan China, Rusia, India Atau Amerika
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya," kata Ida.
"Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," sambungnya.
Namun, pekerja juga dinilai perlu mengetahui bahwa subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Kriteria tersebut yakni warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.
Apabila calon penerima hingga saat ini belum menerima BLT subsidi gaji, ada beberapa alternatif yang disarankan untuk mengadu atau melapor, salah satunya melalui aplikasi Sisnaker milik Kemenaker.
BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pengaduan juga bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp 08119303305, call center 021-50816000, media sosial resmi, dan call center BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Balai Kota Digeruduk Demonstran, Pertemanan Anies dengan Habib Rizieq Jangan Korbankan Warga DKI
Bagi calon penerima yang belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah, ada beberapa kendala seperti berikut:
- Duplikasi rekening
- Rekening sudah tutup
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan
- Rekening tidak sesuai NIK
- Rekening tidak terdaftar di kliring dan lainnya.
“Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151.000 rekening,” ungkap Menaker Ida Fauziyah.
BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap, yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Walda Marison)