Detik-detik Cowok di Pekanbaru Bakar Motor Mantan Pacar, Tak Terima Diputus Pacaran

Seorang pria di Pekanbaru membakar sepeda motor mantan pacar lantaran diputus cintanya. Ini dilakukan Andre karena...

Editor: Duanto AS
Capture Youtube
Ilustrasi gadis cantik 

TRIBUNJAMBI.COM, PEKANBARU - Seorang pria di Pekanbaru membakar sepeda motor mantan pacar lantaran diputus cintanya.

Hanya gara-gara diputus pacarnya, 30 tahun ini nekat membakar sepeda motor mantan kekasihnya yang bernisial SM (19) itu.

Hal ini dilakukan karena pria yang bernama AQ alias Andre (30) karena sakit hati,

Atas tindakannya itu, pria asal Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru akhirnya ditangkap aparat Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau.

Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni mengatakan, tersangka nekat membakar satu unit sepeda motor milik mantan pacarnya karena tidak terima cintanya diputuskan oleh pacarnya.

"Tersangka sakit hati karena diputuskan oleh pacarnya sehingga membakar sepeda motor SM," kata Viola dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Dosen Unja Diduga Bunuh Diri, di Mendalo Indah, Dikenal Periang dan Alim, Dapat Doktor di Usia Muda

Tersangka AO ditangkap pada Kamis dini hari, ketika sedang tidur di salah satu masjid di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya.

Setelah itu, tersangka dibawa ke Polsek Rumbai untuk menjalani proses hukum.

Viola menjelaskan, aksi pembakaran sepeda motor mantan pacar dilakukan di kos-kosan korban di Jalan Bukit Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Sebelumnya kedunya terlibat pertengkaran yang berujung putus hubungan asmara.

"Setelah itu, korban pergi bersama teman-temannya. Tersangka ditinggalkan dalam kondisi sakit hati," kata Viola.

Tak lama setelah itu, tersangka AO membakar sepeda motor korban yang ada di dalam rumah kos.

Namun, api menyambar satu unit mobil milik warga yang terparkir di sampingnya.

Sejumlah penghuni kos berhamburan keluar dan berusaha memadamkan api.

Baca juga: Seberapa Mirip Gisel dengan Pemeran di Video Syur? Polisi akan Pakai Saksi Ahli Forensik Wajah

Bahkan, pemilik mobil sampai menghubungi petugas pemadam kebakaran (Damkar) Pekanbaru.

Api dapat dipadamkan setelah tiga unit armada damkar berjibaku memadamkan api.

Sementara itu, saat api sudah padam, tersangka melarikan diri. "Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Rumbai.

Setelah kami melakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap," kata Viola.

Pacar Diajak Jalan Kemudian Ditinggal di SPBU, Tokek Kini Terancam Pidana Penjara

Ardiansyah alias Tokek hanya bisa menyesali perbuatannya di hadapan majelis hakim pada persidangan yang digelar secara daring, Selasa (13/10/2020).

Penyesalan itu disampaikan terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan atas kasus penggelapan sepeda motor milik Sutri Sugiarti.

Kejadian itu berawal pada Jumat (27/3/2020) terdakwa menghubungi korban untuk bertemu di lorong sebelah Hotel Harisman, Kota Jambi.

Baca juga: Lengkap Rekomendasi HP Harga Rp 2 Jutaan Terbaik, dari Brand Xiaomi Samsung Oppo Vivo Realme

Terdakwa beralasan hendak membayar hutang.

Korban datang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat ke lokasi untuk menemui terdakwa.

Korban yang baru tiba diajak untuk mengantar teman terdakwa pulang.

Usai mengantar temannya, Tokek kemudian mengajak korban yang juga mantan pacarnya itu pergi naik motor. 

Ia berkeliling Kota Jambi dan mampir ke SPBU Beringin, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.

Selanjutnya korban ditinggalkan di SPBU, sementara Tokek meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang ke ATM terdekat.

Namun, Tokek tak kunjung kembali.

Baca juga: Sebelumnya Bungkam, Begini Reaksi Gading Marten Soal Video Syur Gisella Anastasia: Udah Itu Aja

Di persidangan, diakui terdakwa bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan sang pacar.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani, Tokek mengaku menyesali perbuatannya itu.

"Saya menyesal yang mulia, dia (Sutri) pacar saya," kata terdakwa lewat sambungan video conference.

Tokek kini terancam dipenjara atas perbuatan pidana penggelapan. sebagaimana dalam dakwaan ke satu pasal 372 KUHP atau dakwaan kedua pasal 378 KUHP. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved