Berita Selebritis

Wajah Lesu Jerinx Jadi Sorotan usai Divonis, Suami Nora Alexandra Kecewa Atas Putusan: Jelas Ya!

Terhadap putusan itu, kata Sugeng, tim hukum akan merespon dengan cermat dan untuk itulah saat di persidangan Jerinx menyampaikan pikir-pikir.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Wajah Jerinx SID jadi sorotan usai mendapatkan vonis dari pengadilan 

"Seperti yang telah didengar tadi, jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Dari pihak PB IDI Pusat, pihak ID Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tahu orangnya siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucap jerinx dengan nada tinggi ketika itu.

Setelah dituntut 3 tahun oleh JPU, Jerinx kembali mengikuti persidangan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Persidangan tersebut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Nota pembelaan diajukan, setelah pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Jerinx pun meminta kepada majelis hakim agar diberikan izin untuk menjalani hukuman sebagai tahanan rumah bila terbukti bersalah.

Alasannya karena ia ingin menjaga istri dan mertuanya yang berada di rumah.

Sebab, selama ia ditahan di rumahnya tak ada seorangpun laki-laki yang bisa menjaga rumah dan keluarga istrinya.

“Yang mulia jika yang mulia hakim berkenan mengizinkan misalnya saya nanti memang harus divonis bersalah, saya mohon dengan sangat hormat, dengan diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah yang mulia,” kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara online, Selasa (10/11/2020).

“Karena keluarga saya tidak ada yang menjga di rumah, serta saya harus menafkahi keluarga saya,” lanjutnya.

Jerinx berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi dan akan lebih bijak menggunakan media sosialnya.

Ia juga berjanji tak akan membuat gaduh lagi seperti apa yang telah ia lakukan sebelumnya.

“Saya juga berjanji tidak akan mengulangi pernuatan yang sama dan tidak akan membuat gaduh serta akan lebih bijaksana menggunakan media sosial saya,” ucap Jerinx.

“Dan jika saya terbukti melakukan hal sama, saya siap sekali dihukum seberatnya meskipun tanpa pengadilan, saya hanya memikirkan ketenangan hati istri dan orangtua saya,” bebernya.

Puncak dari babak krusial yang dihadapi Jerinx untuk meyakinkan hakim sebelum divonis adalah saat sidang dengan agenda duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020).

Untuk diketahui, duplik merupakan tanggapan terdakwa melalui penasehat hukumnya atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved