Mantan Kadis PUPR Jambi Arfan Ajukan Justice Collaborator Ke KPK
Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan ajukan Justice Collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan ajukan Justice Collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Provini Jambi.
Hal ini diungkapkan Arfan saat mejalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di PN Tipikor Jambi, Kamis (19/11/2020).
Permintaan sebagai saksi Justice Kollaborator ini disampaikan terdakwa setelah menjalani pemeriksaa sebagai saksi.
Pada persidangan itu, Arfan menyampaikan permohonannya sebagai saksi JC dikabulkan Jasa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Tadi Pak Arfan memprtayakan mengena permohonannya sebagai JC diprkara ini, namun belum ada keputusan dari jaksa," kata Helmi, penasehat hukum Arfan.
"Intinya Arfan siap menerangkan semua tanpa ada ditutupi," katanya lagi.
Baca juga: Enam Terduga Pelaku PETI Diamankan Polres Bungo, Pemilik Alat Melarikan Diri
Baca juga: Bacaan Niat Sholat Subuh, Doa Qunut dan Penjelasan Bahasa Latin, Arab, dan Terjemahan
Baca juga: Dosen Unja Diduga Bunuh Diri, di Mendalo Indah, Dikenal Periang dan Alim, Dapat Doktor di Usia Muda
Di persidangan Arfan juga meyampaikan agar pihak KPK tak hanya menyoal proyek di Binamarga.
"Dia menyampaikan kenapa hanya di Binamarga, di bidang lain seperti pengairan dan lainnya kok tidak disinggung," kata Arfan.
Di persidangan Arfan menerangkan megenai fee proyek lebih banyak berkomunikasi dengan Asrul Pandapotan dan Amidi.
Bahkan ia kerap didesak oleh Asrul untuk segera mengumpulkan uang fee.
"Komunikas selalu dengan Asrul, cukup intens bisa dua minggu sekali kami komunikas. Lebih banyak di Jakarta," kata Arfan.
Ia juga menerangkan mengenai percakapan potensi fee proyek senilai 50 miliar. Namun hanya 25 miliar yang bisa terkumpul.
"Kalau kata Asrul pak gubernur pernah bilang kok cuma segini. Pak Arfan coba tanya lagi kekontraktor tanya lagi soal komitmennya," terang Arfan.
Arfan dijadwalkan akan mejalani tuntutan pada persidanga pekan depan. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni.
--
Mantan Kadis PUPR Tak Hadir di Persidangan, Iim dan Apif Terangkan Aliran Suap RAPBD 2017
Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017- 2018.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (19/11/2020).
Dalam persidangan tersebut dijadwalkan JPU KPK akan menghadirkan delapan orang saksi. Yakni Apif Firmansyah, Kusnindar, Muhammad Imanuddin alias Iim, Dodi Irawan, kemudian Very aswandi, Sendy, Basri, Budi Nurrahaman dan Dodi Irawan.
Namun diruang persidangan Dodi Irawan, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi justru tidak terlihat hadir. "Saksi Dodi Irawan berhalangan hadir yang mulia," ucap jaksa kepala majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting.
Nama Dodi Irawan sendiri disebut-sebut berkali-kali dipersidangan terutama mengenai suap ketok palu pengesahan APBD Tahun 2017.
Baca juga: Masih Terkendala Jaringan, Rencana Layanan Aplikasi Digital di Perpusda
Baca juga: Sholat Tahajud Sebagai Sholat Sunnah Paling Utama, Begini Bacaan Niat dan Cara Mengerjakannya
Seperti diterangkan Apif Firmansyah ketika ia diperintahkan menemui Dodi Irawan yang saat itu masih menjabat kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Setelah bertemu dengan Dodi Irawan, Apif diperintahkan untuk menemui saksi Imanuddin alias Iim untuk mencari uang ketok palu.
Setelah Apif, Dodi Irawan dan Iim menghitung potensi pengeluaran untuk ketok palu, Dodi disebut menghubungi sejumlah kontraktor yang belum memberikan fee proyek.
Setelah itu ketiganya mengumpulkan uang fee proyek dari para kontraktor yang menerima pekerjaan di Dinas PUPR yang nilainya mencapai sekitar 15 miliar rupiah.
Uang ini lah yang digunakan untuk suap ketok palu pengesahan RAPBD Tahun 2017. Uang tersebut diserahkan oleh Apif dan Khusnindar.
Sementara jatah untuk Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar diserahkan oleh Iim dibantu beberapa orang kepercayaannya.
(tribunjambi/dedi nurdin)