Mantan Kadis PUPR Jambi Arfan Ajukan Justice Collaborator Ke KPK
Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan ajukan Justice Collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan ajukan Justice Collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Provini Jambi.
Hal ini diungkapkan Arfan saat mejalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di PN Tipikor Jambi, Kamis (19/11/2020).
Permintaan sebagai saksi Justice Kollaborator ini disampaikan terdakwa setelah menjalani pemeriksaa sebagai saksi.
Pada persidangan itu, Arfan menyampaikan permohonannya sebagai saksi JC dikabulkan Jasa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Tadi Pak Arfan memprtayakan mengena permohonannya sebagai JC diprkara ini, namun belum ada keputusan dari jaksa," kata Helmi, penasehat hukum Arfan.
"Intinya Arfan siap menerangkan semua tanpa ada ditutupi," katanya lagi.
Baca juga: Enam Terduga Pelaku PETI Diamankan Polres Bungo, Pemilik Alat Melarikan Diri
Baca juga: Bacaan Niat Sholat Subuh, Doa Qunut dan Penjelasan Bahasa Latin, Arab, dan Terjemahan
Baca juga: Dosen Unja Diduga Bunuh Diri, di Mendalo Indah, Dikenal Periang dan Alim, Dapat Doktor di Usia Muda
Di persidangan Arfan juga meyampaikan agar pihak KPK tak hanya menyoal proyek di Binamarga.
"Dia menyampaikan kenapa hanya di Binamarga, di bidang lain seperti pengairan dan lainnya kok tidak disinggung," kata Arfan.
Di persidangan Arfan menerangkan megenai fee proyek lebih banyak berkomunikasi dengan Asrul Pandapotan dan Amidi.
Bahkan ia kerap didesak oleh Asrul untuk segera mengumpulkan uang fee.
"Komunikas selalu dengan Asrul, cukup intens bisa dua minggu sekali kami komunikas. Lebih banyak di Jakarta," kata Arfan.
Ia juga menerangkan mengenai percakapan potensi fee proyek senilai 50 miliar. Namun hanya 25 miliar yang bisa terkumpul.
"Kalau kata Asrul pak gubernur pernah bilang kok cuma segini. Pak Arfan coba tanya lagi kekontraktor tanya lagi soal komitmennya," terang Arfan.
Arfan dijadwalkan akan mejalani tuntutan pada persidanga pekan depan. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni.
--
Mantan Kadis PUPR Tak Hadir di Persidangan, Iim dan Apif Terangkan Aliran Suap RAPBD 2017