Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Selebritis

Vanessa Angel Masuk Lapas Pondok Bambu, Jalan Santai Tak Perlu Dijemput Jaksa

Kedatangan Vanessa Angel ke Lapas Pondok Bambu tersebut, guna menjalani sisa hukuman atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika.

Editor: Duanto AS
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diam-diam artis FTV Vanessa Angel (28) rupanya mendatangi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kedatangan Vanessa Angel ke Lapas Pondok Bambu tersebut, guna menjalani sisa hukuman atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika.

Kabar kedatangan Vanessa Angel ke Lapas Pondok Bambu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Besar.

"Iya benar sejak pagi dia ke Lapas Pondok Bambu," kata Edwin Besar ketika dihubungi awak media, Rabu (18/11/2020).

Edwin mengungkapkan bahwa kedatangan Vanessa ke Lapas Pondok Bambu, tanpa didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Ustaz Haikal Sebut Pelanggaran Habib Rizieq Cuma Satu Ini! Terungkap di Acara ILC TV One Tadi Malam

Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin
Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Jaksa baru merapat kesana. Karena yang mengeksekusi itu jaksa," ucapnya.

Lebih lanjut, Edwin Besar menegaskan kalau Vanessa Angel bukan buronan sehingga tidak perlu dilakukan jemput paksa, untuk menjalani sisa hukumannya.

"Dia (Vanessa) hanya menjalani sisa waktu hukuman. Jadi hanya eksekusi aja tidak ada penangkapan," ujar Edwin Besar.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Baca juga: Fadli Zon dan Andi Arief Lawan Polisi, Tak Rela Elektabilitas Anies Baswedan Naik Karena Kasus HRS

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.

Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Tunggu Ruang Isolasi

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan, pihaknya belum melakukan eksekusi untuk menjemput narapidana Vanessa Angel (28) kedalam penjara.

Hal tersebut guna menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menghukum Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.

"Belum hari ini (eksekusi Vanessa Angel)," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar ketika dihubungi awak media lewat pesan singkat, Jumat (13/11/2020).

Meski begitu, Edwin mengaku pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sudah menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Vanessa Angel, yang sudah berkekuatan tetap.

Edwin mengatakan bahwa menjemput Vanesaa untuk masuk kedalam penjara ada prosedurnya yang harus berkoordinasi dengan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Kami juga harus menanyakan ke Lapas apakah ada ruang isolasi yang kosong. Karena Vanessa harus melakukan isolasi dulu selama 14 hari," ucapnya.

Baca juga: Pengalaman Dewi Perssik Diguna-guna, Badan Sakit Lewat Tengah Malam, Emosian, Pundak Ditusuk-tusuk

"Itu udah prosedur protokol kesehatan yang sudah diberlakukan," tambahnya.

Oleh karenanya, lanjut Edwin Beslar, pihaknya belum bisa melakukan penjemputan Vanessa Angel untuk masuk kedalam penjara.

"Jadi kita harus berkoordinasi dulu, apa audah ada ruangan isolasi yang tersedia atau belum," ujar Edwin Beslar.

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Hukuman Sisa 48 Hari 

Dalam hitungan hukumannya, Vanessa Angel harus menjalani sisa hukumannya di penjara selama 48 hari.

Mantan Kuasa Hukum Vanessa Angel dalam kasus narkoba, Arjana Bagaskara, mantan kliennya itu hanya akan menjalani 1.5 bulan masa tahanan di penjara.

Dikurangi masa tahanan rumah yang sudah ia jalani, Vanessa tak sepenuhnya menjalani 3 bulan masa tahanan di penjara.

"Nggak, nggak tiga bulan," kata Arjana Bagaskara saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (13/11/2020).

"Kalau hitung-hitungannya kurang lebih 1.5 bulan aja. Soalnya dikurangi masa tahanan pas jadi tahanan rumah aja," terang Arjana.

Baca juga: Vonis 3 Bulan Penjara Vanessa Angel Sudah Inkrah, Pengadilan Minta Jaksa Tahan Istri Bibi Ardiansyah

Vanessa sendiri diketahui sudah tak lagi menjadi klien dari Arjana Bagskara. Sejak putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ia sudah tak lagi menjadi kuasa hukumnya.

"Kebetulan saya sudah bukan lagi kuasa hukumnya sejal putusan kemarin," ucap Arjana.

"Kabar terakhir dari suaminya, Vanessa tak akan ajukan banding," tuturnya.

Kabar terakhir mengatakan bahwa Vanessa akan dijemput Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani hukuman tahanan.

Baca juga: Curhat Pilu Bibi Ardiansyah ke Nikita Mirzani Lihat Vanessa Angel Berkasus Hukum, Siap Gantukan!

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Vanessa Angel Datangi Lapas Pondok Bambu, Tak Dijemput Jaksa, Jalani Sisa Hukuman

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved