Siapa Identitas Asli Pemeran Video Syur Mirip Gisel? Ahli ITE Lakukan Profiling

Berdasarkan pemeriksaan ahli beberapa waktu sebelumnya, perkara video syur mirip Gisel sudah memenuhi unsur pidana. Polisi menggandeng ahli ITE.

Editor: Sulistiono
(Tribunnews/Herudin)
Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai meningkatkan penyidikan guna menelusuri dan mencari pemeran video dalam video syur mirip Gisel itu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai meningkatkan penyidikan guna menelusuri dan mencari pemeran video dalam video syur mirip Gisel itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik tengah mencari identitas asli pemeran video mirip Gisel tersebut, baik yang wanita maupun pria.

Caranya, pihaknya menggunakan ahli ITE untuk membongkarnya.

Baca juga: Tetapkan 2 Tersangka, Periksa Gisel, Polisi Masih Cari Pemilik Akun Ini Karena Sebarkan Video Syur

Baca juga: Setelah Diperiksa Terkait Video Syur Mirip Dirinya, Gisel Sebut Baik Namun Enggan Klarifikasi

"Ahli ITE ini kami panggil lagi untuk profiling nama pemeran video tersebut,” ujar Yusri, Rabu 18 November 2020.

Dia menegaskan, berdasarkan pemeriksaan ahli beberapa waktu sebelumnya, perkara video syur mirip Gisel sudah memenuhi unsur pidana.

Oleh karena itu, identitas pemeran dalam video tersebut dibutuhkan guna pengungkapan kasus.

"Makanya kita tunggu seperti apa hasil pemeriksaannya," jelas Yusri.

Baca juga: Siapa Sosok PP, Pemilik Akun dan Penyebar Video Syur Mirip Gisel? Sudah Jadi Tersangka

Baca juga: Begini Ekspresi Gisel saat Penuhi Panggilan Polisi, Pengacara Ogah Komentar, 5 Akun Sudah Dilaporkan

Kasus video syur mirip Gisella Anastasia kini sudah menjerat dua orang tersangka.

Mereka adalah pemilik akun yang menyebarkan video asusila mirip Gisel.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Dua orang ini masif kita lakukan pemeriksaan kemarin inisial PP dan NN.

Motif pelaku penyebar video syur mirip Gisel
Video syur mirip Gisel - Berdasarkan pemeriksaan ahli beberapa waktu sebelumnya, perkara video syur mirip Gisel sudah memenuhi unsur pidana. Polisi menggandeng ahli ITE.(Kolase/Tribun Jambi)

Dua-duanya kita periksa sampai tadi malam sudah lakukan penahanan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (13/11/2020).

Yusri menyampaikan PP dan MM ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video bermuatan pornografi tentang artis mirip Gisel.

Salah satu tersangka diduga menyebarkan konten itu secara masif melalui akun sosial media pribadinya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya diduga menjadi orang yang pertama menyebarkan konten video asusila mirip Gisel tersebut.

"Kita mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya, dari situ bertahap kemudian nyari siapa yang menyebarkan pertama.

Teknis penyidikan yang cuma diketahui polisi dan saksi ahli yang tahu," ungkapnya.

Baca juga: WA Nikita Mirzani ke Gisel Bocor, Pasca Tonton Video Syur : Ya Allah, Hati Nurani Dipake Dulu

Baca juga: Begini Reaksi Nikita Mirzani Pertama Kali Lihat Video Syur Mirip Gisel, Langsung Lakukan Hal Ini

Kata Ahli Hukum Pidana

Mengenai Gisel dan kasus video syur mirip dirinya, ahli hukum pidana buka suara.

Apalagi diketahui, Gisel baru saja diperiksa polisi sebagai saksi kasus video syur mirip dirinya.

Mantan istri Gading Marten ini diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, selama kurang lebih 5 jam, mulai pukul 10.36 WIB sampai 16.00 WIB.

Setelah selesai diperiksa, Gisel didampingi kuasa hukum langsung memberikan pembelaan dirinya.

Baca juga: Nikita Mirzani Hanya Chat Ini ke Gisel Setelah Nonton Video Syur, Sebut Terguncang Jika Ada di Video

Baca juga: Ada Tersangka Baru Video Panas? Gisel Diperiksa Polisi Hari Ini, Siapa Lagi yang Bakal Ditangkap

"Ikutin aja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik datang, kita ikutin aja," kata Gisel.

Meski begitu, ahli hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH ikut buka suara.

Menurut sang ahli hukum pidana, ada 2 persoalan penting dalam kasus ini, yakni si pembuat video syur dan penyebarnya.

"Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut.

Video syur mirip Gisel
Video syur mirip Gisel - Berdasarkan pemeriksaan ahli beberapa waktu sebelumnya, perkara video syur mirip Gisel sudah memenuhi unsur pidana. Polisi menggandeng ahli ITE.(ist)

Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," papar ahli hukum pidana.

"Dia sendiri yang membuat, memproduksi gambar video pornografi itu," tambahnya.

Untuk penyebar video syur, ditegasan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya.

"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.

Untuk hukumannya sendiri, dijelaskan Chairul Huda, antara penyebar dan pembuat dijerat dengan hukuman yang sama.

"Dalam hukum kita, baik yang menyebar luaskan atau memproduksi, itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama," tegasnya.

"Artinya, perbuatan membuat dan menyebarluaskan itu equal, setara atau sebanding," tambahnya lagi.

Maka dari itu, ahli hukum pidana heran ketika Polda Mtero Jaya hanya menangkap pelaku penyebaran video syur.

"Kenapa tidak yang memproduksi, membuat dulu yang ditangkap sebagai tersangka.

Karena justru orang bisa menyebarkan konten porno ini, karena ada yang membuat," ujar ahli hukum pidana.

"Kenapa penetapan tersangka baru tertuju pada orang-orang yang menyebar luaskan?" tanyanya lagi.

Lebih lanjut, sang ahli hukum pidana menyebutkan bahwa video syur itu dilakukan oleh pemerannya sendiri.

Maka dari itu, ada kecurigaan jika penyebarnya juga adalah berkaitan dengan si pemeran video syur.

"Bahwa itu direkam oleh kamera ponsel yang bersangkutan. Berarti disimpan oleh perangkat milik pribadi yang bersngkutan.

Bukan tidak mungkin, penyebarnya juga melibatkan yang bersangkutan," tegasnya.

Dengan begitu, bisa jadi Gisel yang tadinya berstatus saksi bisa jadi tersangka.

"Jadi bukan tidak mungkin jika yang bersangkutan akan naik pangkat, begitu diperiksa ternyata ada kaitan dengan penyebarluasan, maka dia juga bisa statusnya jadi tersangka," ungkap sang ahli hukum pidana.

"Padahal sudah bisa dijadikan tersangka, karena sudah membuatnya," imbuhnya.

Mengenai bantahan Gisel, ahli hukum pidana tidak mempermasalahkannya.

Namun bukti kuat dari tim IT akan memperberat langkah Gisel untuk lepas dari kasus ini.

"Itu haknya kalau menyangkal. Tapi kan penyidik punya sarana pembuktian.

Dengan bantuan ahli IT, bisa mencari kesamaan ciri-ciri fisik dari yang bersangkutan dengan video yang bersangkutan. Juga kesamaan tempat," imbuh ahli hukum pidana.

"Orang menyangkal boleh, tapi ingat penyidik punya cara untuk membuktikan bahwa orang tertentu, bisa yang bersangkutan, bisa orang lain,"

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan ahli dan laboratorium kriminal," pungkasnya. (tribunjambi.com)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul PENGUNGKAPAN Kasus Gisel, Ahli ITE Profiling Nama Pemeran Video 19 Detik, https://pontianak.tribunnews.com/2020/11/18/pengungkapan-kasus-gisel-ahli-ite-profiling-nama-pemeran-video-19-detik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved