Deretan Fakta Baru Setelah Lima Jam Gisel Diperiksa, Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Mantan istri Gading Marten ini menjalani pemeriksaan hampir selama 5 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
TRIBUNJAMBI.COM - Gisel hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus video syur diduga mirip dengannya.
Gisel tiba sekitar pukul 10.30 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Mantan istri Gading Marten ini menjalani pemeriksaan hampir selama 5 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Berikut rangkuman dari pemeriksaan Gisel.
Baca juga: Download MP3 Lagu Cara Lupakanmu - Gisella Anastasia, Tersedia Lirik Lagunya Untuk Dinyanyikan
Baca juga: Duh Kondisi Gisella Anastasia saat Diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Lihat Rambut Gisel
Baca juga: Momen Ulang Tahun Gisella Anastasia, Ucapan Selamat Ultah dari Gading Marten hingga Kejutan Wijin
1. Ikut proses hukum
Sebelum pergi meninggalkan Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia atau Gisel sempat menyapa awak media.
Saat dimintai keterangan usai pemeriksaan, Gisel memilih tak banyak bicara.
Ibu satu anak ini hanya mengatakan akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kita ikuti aja prosedurnya sebagai warga negara yang baik, kita ikuti aja. Terima kasih," kata Gisel.
2. Kemungkinan tersangka baru
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan adanya kemungkinan akan tersangka baru di kasus video syur yang diduga mirip Gisel.
Pihak kepolisian terus melakukan profiling dan menemukan satu akun lain yang menyebarkan video berdurasi 19 detik tersebut.
"Kemarin hasil juga dari beberapa profiling lagi kita menentukan ada satu akun lagi, akun yang memang masif dilakukan penyebaran video asusila yang tersebar di media sosial," kata Yusri Yunus.
Yusri kini tinggal menantikan hasil pemeriksaan dari Gisel untuk terus mengembangkan kasusnya.
3. Sudah menetapkan 2 tersangka
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah menangkap dan menetapkan dua tersangka yang disebut sebagai pelaku penyebar video syur yang diduga mirip Gisel.
Dua tersangka berinisial PP dan MN ini dianggap telah menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Terbaru dari Pemeriksaan Gisel Terkait Kasus Video Syur"
Baca juga: Akhirnya Gisella Anastasia Beri Pengakuan Terlarang: Aku Gak Bangga Sih Apa yang Sudah Aku Lakukan
Baca juga: Dikira Pacar Neneknya, Gempi Baru Sadar Kalau Wijaya Saputra Itu Pacar Baru Gisella Anastasia
Baca juga: Gisel Tak Bisa Mengelak, Sosok Ini Perlihatkan 4 Bukti Kemiripan Gisella Anastasia di Video Asusila
Sumber : Irit Bicara, Ini Fakta Terbaru Pemeriksaan Gisel Terkait Kasus Video Syur