Pasien Corona Sembuh Bertambah
Dampak Pandemi, Pelaku Usaha yang Mengajukan Surat Rekomendasi Pariwisata Turun 50 Persen
Ini dikatakan oleh Ferry, Kabid Promosi dan Pemasaran, Disbudpar Kota Jambi. Katanya, dari data tercatat pada 2019 ada 62 usaha yang telah diberikan r
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pelaku usaha yang mengurus surat rekomendasi pariwisata ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Jambi pada 2020 menurun 50 persen.
Ini dikatakan oleh Ferry, Kabid Promosi dan Pemasaran, Disbudpar Kota Jambi. Katanya, dari data tercatat pada 2019 ada 62 usaha yang telah diberikan rekomendasi oleh Disbudpar.
Di antaranya ada 12 usaha perhotelan, 3 usaha cafe, 15 restoran, 1 usaha pengadaan barang dan jasa, 6 rumah makan, 4 jasa perjalanan wisata, 6 pub & bar.
Baca juga: Dua Kapolda Dicopot hingga Anies Diperiksa, Polisi Malah Belum Panggil Habib Rizieq Shihab
Baca juga: Kisah Anggota Kopassus, Membebaskan 347 Sandera di Papua Dalam Waktu 78 Menit
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 19 November 2020, Masalah Cinta, Kelucuan, Uang, Hingga Pekerjaan
2 bioskop, 6 usaha karaoke, 1 usaha wahana permainan, 1 jasa entertainment, 2 panti pijat, 1 diskotik, 1 foodcourt, dan 1 rumah kos.
Kemudian pada 2020 tercatat data terakhir pada Juli, Disbudpar Kota Jambi, telah memberikan 22 surat rekomendasi pariwisata kepada pelaku usaha di Kota Jambi.
Ada pun jenis usaha yang telah mendapatkan rekomendasi yakni, 5 usaha pub & bar, 3 jasa perjalanan wisata, 2 usaha karaoke, 1 usaha wahana permainan, 4 usaha perhotelan, 1 panti pijat, 5 restoran, dan 1 pengadaan barang dan jasa.
"2019 saja di Juli sudah ada 40 usaha yang mengajukan dan telah diberikan surat rekomendasi pariwisata. Menurunnya pengajuan rekomendasi ini memang dampak dari pandemi Covid-19 yang mengharuskan usaha wisata harus ditutup sementara. Terutama pada awal pandemi," ujarnya Rabu (18/11/2020).
"Untuk pengajuan surat rekomendasi selanjutnya masih dalam proses. Surat rekomendasi ini sendiri berguna untuk mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ungkap Ferry.
Dirinya juga mengatakan untuk saat ini di masa pandemi Covid-19 dalam hal pengurusan rekomendasi pariwisata harus terlebih dahulu mendapatkan surat rekomendasi dari gugus tugas Covid-19 Kota Jambi.
"Untuk keadaan saat ini memang untuk mendapatkan itu (surat rekomendasi pariwisata) harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari tim gugus tugas Covid-19,".
"Hal ini setelah adanya pengecekan langsung dari tim gugus tugas apakah lokasi usaha sudah sesuai dalam penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Selebihnya itu Disbudpar akan melakukan pengawasan tentang penerapan protokol dari usaha-usaha tersebut. Seperti pembatasan pengunjung yang boleh masuk, jam malam, ketersediaan peralatan protokol kesehatan, dan sebagainya.
"Kami memiliki tiga tahap penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar prosedur protokol kesehatan. Pertama kami akan memberikan peringatan bagi pelaku usaha. Kemudian jika masih ada pelanggaran kami temukan, kami akan memberikan denda kepada pelaku usaha sebesar Rp 5 juta,".
"Jika masih melanggar juga, kami akan meningkatkan denda dua kali lipat, yakni menjadi Rp 10 juta," katanya.
Pihaknya berharap dengan adanya peringatan serta denda ini, akan membuat pelaku usaha yang masih belum menerapkan protokol kesahatan agar kembali memperbaiki protokol kesehatannya.
"Hal ini guna mencegah adanya klaster baru dari tempat hiburan. Harapannya dapat memutus mata rantai Covid-19 di Jambi, khususnya Kota Jambi," tutup Ferry.