Gisel Diperiksa Polisi

Ada Tersangka Baru Video Panas? Gisel Diperiksa Polisi Hari Ini, Siapa Lagi yang Bakal Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan pemeriksaan Gisel seusai Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus...

Editor: Duanto AS
Kolase/Tribun Jambi
Gisella Anastasia (kanan). Video panas mirip Gisel yang beredar (kiri). 

Sehingga, Ariel NOAH pun harus mendapatkan hukuman penjara.

" AR tidak menyebarkan, waktu itu ada mahasiswa datang ke rumahnya ternyata itu ada di laptop di meja.

Oleh pengadilan dianggap kelalaian, " kata Hotman Paris.

Ancaman Hukuman

Sementara itu Hotman Paris menerangkan, bila memang terbukti menyebarkan video asusila akan dikenakan Undang-Undang ITE.

Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara.

"Jadi hati-hati anda yang bikin video kalau itu menyebar harusnya kan secara pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan ancaman hukumannya 6 tahun.

Tapi kasus si AR lalai kena juga, " kata Hotman Paris.

Tak hanya satu pasal, ada dua pasal lain yang bisa menjerat pelaku video syur.

Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.

Apalagi jika sang pelaku ikut memproduksi video syur tersebut.

"Itu baru satu, tapi yang paling bahaya Undang-Undang Pornografi karena ada kata-kata termasuk memproduksi.

Walau tidak menyebar bisa dikaitkan dengan UU Pornografri ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Hotman Paris.

Terakhir pasal yang bisa menjerat yakni soal perzinahan.

Pasal ini berlaku bila pemeran pria dilaporkan oleh istrinya sendiri.

"Satu lagi pasal si cowok itu ada istri gak kalau ada istri bisa lapor perzinahan. Jadi ada 3 pasal," kata Hotman Paris.

Kasus ini juga menyebut nama keyboardist Gisella Anastasia Aditya Mukti.

Tentunya, hukuman ini akan jauh lebih berat dibandingkan dengan Ariel NOAH yang hanya dipenjara 3 tahun saja.

Maka dari itu, Hotman Paris kembali mengingatkan mantan istri Gading Marten untuk berhati-hati atas aksi yang dilakukannya. (tribunjambi.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved