Mantan Wakapolda Jambi Belum Setahun Jadi Kapolda Metro Jaya Dicopot Kapolri, Karena Biarkan Hal Ini

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya. Mantan Wakapolda Jambi ini belum setahun menjabat.

Editor: Rahimin
Tribunnews
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana 

Sebelum menjadi Kapolda Metro Jaya, Nana Sudjana sempat menduduki beberapa jabatan, di antaranya Direktur Politik Baintelkam Polri dan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak Mei 2019.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta 17 November 2020, Scorpio dan Libra Dahsyat Perhatikan Pasangan

Baca juga: Ada Tersangka Baru Video Panas? Gisel Diperiksa Polisi Hari Ini, Siapa Lagi yang Bakal Ditangkap

Baca juga: Hari Ini Gisel Diperiksa Terkait Video Syur Mirip Dirinya Nasib Pemeran Pria? Tersangka Sebut Nama G

Tiga jabatan terakhirnya sebelum menjabat Kapolda NTB adalah Dirintelkam Polda Jawa Timur tahun 2014, Wakapolda Jambi tahun 2015, dan Wakapolda Jawa Barat tahun 2016.

Nama Nana Sudjana pernah disebut sebagai salah satu kandidat calon Kapolri yang akan menggantikan Jenderal Idham Azis. Idham akan pensiun pada Januari 2021.

Pernah mutasi kapolres karena gelar resepsi pernikahan saat pandemi

Saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Nana pernah menginstruksikan seorang bawahannya dimutasi karena menyelenggarakan resepsi pernikahan di hotel saat pandemi Covid-19.

Bawahannya tersebut adalah Kompol Fahrul Sudiana yang saat itu menjadi Kapolsek Kembangan di Jakarta Barat. Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Tersangka kasus mutilasi saat ditemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana
Tersangka kasus mutilasi saat ditemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis pada 2 April 2020.

Fahrul dimutasi setelah menggelar pesta pernikahan mewah di Hotel Mulia, Jakarta Pusat. 

Fahrul dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Maklumat yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 itu mengatur pembubaran kegiatan berkerumun yang bisa menjadi potensi penyebaran virus corona.

Baca juga: Peruntungan Zodiak Selasa 17 November 2020 - Cancer Rasakan Kepuasan Diri, Scorpio Jangan Terjebak

Baca juga: Bu RT Gemetaran Lihat Mayat Dalam Karung di Penginapan, Wanita Driver Ojol Tewas

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Selasa 17 November 2020 - 25 Wilayah Waspada Hujan Lebat Berpetir

Contoh kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Nana juga pernah mengimbau masyarakat agar tak meninggalkan Jakarta untuk mudik ke kampung halaman guna mencegah penyebaran virus corona.

Alasannya, warga Jakarta yang mudik biasanya akan bertemu orang lanjut usia, kelompok rentan terinfeksi virus corona.

"Kami mengimbau warga Jakarta untuk tidak mudik atau menundanya dahulu sampai wabah corona ini berakhir. (Imbauan) ini supaya penyebaran virus corona tidak makin meluas," kata Nana dalam keterangan tertulis pada  29 Maret 2020.

Menurut Nana, penundaan mudik juga menghindari kerumuman massa di angkutan umum. Pasalnya, kala itu pemerintah telah mengimbau penerapan social distancing atau saling menjaga jarak saat berada di ruang publik.

 Irjen Nana Sudjana Kapolda Metro Jaya
Irjen Nana Sudjana Kapolda Metro Jaya (Tribun Pontianak)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved