Berita Tebo
Musashi Pemenang Tender Proyek Jalan di Tebo: 'Sudah Sesuai Kontrak' Saksi Tak Berani Serah Terima
Menyikapi kesaksian Sobirin selaku Pokja dan PPTK, terdakwa Musashi selaku pihak pemenang tender menerangkan bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menyikapi kesaksian Sobirin selaku Pokja dan PPTK, terdakwa Musashi selaku pihak pemenang tender menerangkan bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai kontrak.
Namun dalam perjalanannya pekerjaan tidak dibayar full. Padahal kata Ihsan Hasibuan, penasehat hukum terdakwa pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan kontrak.
Di dalam kontrak pengaspalan jalan tahun 2006 proyek pengaspalan jalan yakni AASHTO T 166. Namun dalam proses uji laboratorium yang digunakan oleh tim Kejagung RI menggunakan AASHTO 164.
"Sementara di AASHTO 164 standarnya lebih tinggi, harusnya itu sudah sesuai kontrak jika mengacu standar AASHTO T 166," kata Ihsan Hasibuan.
Dalam persidangan selanjutnya untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah, terdakwa akan menghadirkan saksi meringankan.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Abai Penegakan Protokol Kesehatan
Baca juga: Kasus Korupsi di Tebo, Proyek Selesai Volume Aspal Kurang, Kami Tidak Berani Serah Terima
Baca juga: Pelabuhan Kuala Tungkal Satu-satunya di Jambi Dapat Penetapan Alur Pelayaran, Lewat Navigasi Kelas 1
"Kita akan hadirkan saksi meringankan," katanya.
Pada persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan Kabupaten Tebo tahun 2013-2015, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo hadirkan enam orang saksi.
Para saksi merupakan Pokja tim lelang pekerjaan dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Hakim yang memimpin persidangan adalah Yandri Roni dibantu dua anggota majelis hakim Erika Saro Emsah Ginting dan Amir Zwan.
Terdakwa Musashi merupakan direktur PT Bunga Tanjung Raya yang mengerjakan proyek multiyears Paket 11 dengan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Tebo Tahun 2013-2015.
Kasus Korupsi di Tebo, Proyek Selesai Volume Aspal Kurang, 'Kami Tidak Berani Serah Terima'
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo hadirkan enam orang saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo tahun 2013-2015.
Enam saksi dihadirkan dalam sidang terdakwa Musashi Pangeran Batara pada Senin (16/11/2020).
Enam orang saksi yang dihadirkan dalam merupakan Pokja pada proses lelang dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Para saksi dimintai keterangan seputar proses lelang hingga pengerjaan proyek pada paket 11 dengan penganggaran multiyears bersumber dari APBD di Dinas PU Kabupaten Tebo tahun 2013-2015.
Dalam persidangan, saksi Sobirin ketua pokja dan PPTK mengatakan tak ada serah terima pada proyek tersebut. Meski pekerjaan telah selesai tepat waktu.
"Karena waktu itu pekerjaan selesai tapi volume aspalnya kurang. Kami tidak berani serah terima, waktu itu timsus Kejagung sudah turun," kata saksi Sobirin.
Musashi merupakan direktur PT Bunga Tanjung Raya selaku pemenang lelang. Namun dalam proses pekerjaan proyek, saksi mengaku tak pernah bertemu dengan terdakwa.
Selaku PPTK ia tidak pernah bertemu langsung dengan terdakwa di lapangan. Pekerjaan tersebut dikuasakan kepada Deni Kriswardana. Saksi mengatakan kalau Deni merupakan Direktur PT Bumi Perkasa Agung.
Namun dalam proses lelang Perusahaan Deni tak terdaftar mengikuti lelang. Saksi menerangkan sepengetahuannya nilai pagu anggaran untuk pekerjaan paket 11 yang dikerjakan PT Bunga Tanjung Raya senilai 30 Miliar.
Baca juga: UIN Jambi Mendapat Kunjungan Kerja Staf Khusus Wakil Presiden, Dapat Dukungan Penuh
Baca juga: Pelabuhan Kuala Tungkal Satu-satunya di Jambi Dapat Penetapan Alur Pelayaran, Lewat Navigasi Kelas 1
Baca juga: KABAR BAIK! Tahun 2021 Guru Honorer Diangkat jadi ASN Jumlahnya Mencapai 1 Juta Orang
Namun dalam HPSnya senilai 28 Miliar rupiah. Proses pencairan dilakukan dalam beberapa tahun. Di tahun 2013 dua kali pencairan dan enam kali pencairan tahun 2014.
Dalam spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak paket 11 dengan nilai pekerja jaan 28 miliar untuk jalan sepanjang 13 Kilometer, lebar jalan empat meter dan ketebalan 5 Centimeter.
Menurut saksi pekerjaan sudah selesai pada 12 Februari Tahun 2015. Namun pencairan baru dilaksanakan 88 persen, ketika ditanya alasan tidak ada serah terima dan tidak dilakukan pencairan sisa pekerjaan?.
"Karena waktu itu sudah ada hasil uji laboratorium Kejagung pekerjaan tidak sesuai kontrak. Sisa pencairan masih sekitar 2,8 miliar," katanya. (tribunjambi/Dedy Nurdin)
Tidak Ada Anggaran Khusus Penanganan Covid-19 di APBD Tebo Tahun 2021, Sumbernya dari Sini
Pemerintah Kabupaten Tebo tidak menganggarkan secara khusus penanganan Covid-19 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan Bupati Tebo, Sukandar setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar rapat Paripurna terkait pandangan akhir tujuh fraksi tentang APBD tahun 2021 serta tujuh Ranperda eksekutif Kabupaten Tebo, Senin (16/11/2020).
Dalam pandangan fraksi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Tebo, Aivandry.
Dalam pandangan fraksi ini, DPRD Tebo meminta agar Pemkab Tebo lebih maksimal lagi dalam penanganan Covid-19 ini.
"Kita meminta pemerintah daerah lebih maksimal dalam penanganan Covid-19, karena seluruh lapisan masyarakat terdampak dengan hal ini," katanya.
Selepas paripurna itu, Bupati Tebo, Sukandar mengaku tidak ada cost anggaran khusus untuk dana Covid-19, melainkan dimasukkan ke dalam dana tidak terduga.
Baca juga: KABAR BAIK! Tahun 2021 Guru Honorer Diangkat jadi ASN Jumlahnya Mencapai 1 Juta Orang
Baca juga: Pelabuhan Kuala Tungkal Satu-satunya di Jambi Dapat Penetapan Alur Pelayaran, Lewat Navigasi Kelas 1
"Tidak spesifik kita anggarkan untuk penanganan Covid-19, tapi kita siapkan dana tidak terduga."
"Dana terduga yang selama ini dilaksanakan di dinas dinas," ungkapnya.
Sementara untuk angka pastinya, Sukandar mengungkapkan tidak mengingat secara detail jumlahnya.
Namun datanya dapat diperoleh dari TPAD.
(tribunjambi/darwin sijabat)