Keluarga Rizieq Shihab Pilih Bayar Rp 50 Juta Karena Langgar Protokol Kesehatan saat Resepsi

Sanksi denda tersebut diberikan karena adanya pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam acara maulid nabi sekaligus pernikahan putri

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyapa pengikutnya, setibanya di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Kerumunan massa tak terhindarkan. 

Bantuan itu diantar langsung oleh Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB Rustian ke kediaman Rizieq pada Sabtu siang. Ada 20.000 masker yang diberikan, terdiri dari masker medis dan masker kain.

Rustian mengatakan, bantuan ini merupakan upaya untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama acara berlangsung.

"Jadi protokol kesehatan itu pertama pakai masker, kita bawakan masker dan itu harus dipakai sesuai dengan pemakaian masker yang benar," kata Rustian.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, bantuan ini diberikan karena Satgas bertanggungjawab atas kesehatan masyarakat.

Saat ditanya mengapa acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu tidak dilarang saja, Wiku tak memberi alasan yang jelas. Ia hanya menyebut hal itu merupakan kewenangan Satgas Daerah.

"Kewenangan pengendalian Covid-19 di daerah diberikan kepada Satgas Covid-19 daerah," kata dia.

Pemda hanya mengimbau

Sementara itu, sejak awal memang tak ada larangan dari pemerintah daerah untuk pernikahan Rizieq.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hanya meminta pernikahan dan Maulid Nabi itu melaksanakan protokol kesehatan.

"Kami juga mohon tidak terjadi kerumunan, kepadatan, kemudian mudah-mudahan ada berkah keluarga dan anaknya yang dinikahkan menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah," kata dia.

Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara sempat mengirim surat ke Rizieq dan Ketua Panitia Maulid Nabi. Surat itu dikirim ke pihak Rizieq sehari sebelum acara dimulai.

Dalam surat itu, Bayu mengingatkan agar protokol kesehatan diterapkan selama acara berlangsung. Salah satunya adalah jumlah peserta tak boleh melebihi 50 persen dari lokasi kegiatan.

Lurah Petamburan Setiyanto menyatakan pihaknya bekerjasama dengan panitia acara untuk memastikan protokol pencegahan Covid-19 ditegakkan. Kelurahan pun ikut membantu menyiapkan sejumlah fasilitas.

"Kami bantu tempat cuci tangan, mobil toilet dan ambulan, dan pemasangan spanduk himbauan (patuhi) protokol kesehatan," kata dia.

Aturan Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19 di Jakarta

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved