Buron Ibnu Ziadi Ditangkap

Ditangkap Setelah Empat Bulan DPO, Ibnu Ziady Jalani Masa Pidana di Rutan Sungaipenuh

Ibnu Ziady menjalani masa pidana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/hendro herlambang
Ibnu Ziadi ditangkap tim gabungan Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh dan Kejari Jambi, 12 November 2020. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ibnu Ziady menjalani masa pidana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun ini menjalanai eksekusi di Rutan Sungai Penuh, Sabtu malam (14/11/2020) kemarin. 

Setibanya di Kota Sungai Penuh, terdakwa yang mendapat pengawalan ketat langsung menjalani eksekusi putusan Pengadilan di Rutan Sungai Penuh. 

"Sekira pukul 22.00 Wib, terpidana Ibnu Ziady sudah di eksekusi JPU Kejari Sungai Penuh ke pihak Rutan Sungai Penuh," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani Senin (16/11/2020). 

Ibnu Ziady menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016. 

Baca juga: Konflik Nikita Mirzani vs Maaher, Nyai Tahan Diri : Gua Gak Perlu Tanggapi Dulu Hal Kaya Begitu

Baca juga: Anies Baswedan Dipanggil Polisi Gegara Acara Anak Habib Rizieq, Jokowi Minta Hal Ini ke Mendagri

Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Silhoutte OST Naruto Shipudden Opening 16 (VIRAL TIKTOK)

Dalam pekerjaan tersebut nilai kerugian negara mencapai 1,040 Miliar Rupiah. Dalam proyek itu, Ibnu Ziadi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Saat itu, ia menjabat sebagai Kabid Pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020, Ibnu Ziady dijatuhi pidana penjara selama 4 Tahun. 

Serta denda 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Ibnu Ziadi ditangkap tim gabungan Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh dan Kejari Jambi, November 2020.
Ibnu Ziadi ditangkap tim gabungan Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh dan Kejari Jambi, November 2020. (Istimewa)

Namun saat akan dieksekusi terdakwa sempat melakukan perlawanan. Ibnu Ziady kemudian menghilang dan ditetapkan sebagai DPO. Setelah sempat empat bulan menghilang Ibnu berhasil ditangkap tim Tangkap Buron (tabur) Kejagung RI. 

"Tim tabur langsung melakukan pelacakan posisi Terpidana Ibnu Ziady berada di Jakarta, selanjutnya terpidana langsung diamankan dipersebunyiannya  di Apartemen Aston Marina, Ancol, Jakut pada hari Kamis,12 Nopember 2020 Pukul 21.05," kata Johanis Tanak, kepala Kejati Jambi. 

"Setelah itu kami Tim Tabur Kejati Jambi melakukan penjemputan di Jakarta bersama Jaksa Eksekutor Kekari Sungai Penuh yang dibantu juga oleh Tim Intel Kejari Jambi," pungkas Johanis Tanak dalam rilisnya. (Dedy Nurdin) 

DPO Mantan Kadis PU Ditangkap, Ibnu Ziadi: 'Saya Tak Bisa Jawab, Psikis Saya Sedikit Terganggu'

Kepada awak media, Ibnu Ziadi enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan. Bahkan ia mengaku psikisnya sedang terganggu.

"Saya tidak bisa jawab, psikis saya sedikit terganggu," akunya.

Ibnu pun digiring menuju ruang tahanan Kejari Jambi, untuk dititipkan se malam, sebelum akhirnya dibawa ke Sungai Penuh pada Sabtu (14/11/2020) pagi. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Johanis Tanak mengatakan, sebelum diterbangkan dari Jakarta menuju Jambi, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan, Ibnu Ziadi telah di lakukan rapid tes dan hasilnya nom reaktif.

"Kita pasti dengan protokol kesehatan. Yang bersangkutan tadi di tes rapid hasilnya non reaktif makanya bisa diterbangkan," katanya. 

Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI Malam Ini, 16 Nov 2020, Michelle Lihat Al & Andin Bertengkar

Baca juga: Musashi Pemenang Tender Proyek Jalan di Tebo: Sudah Sesuai Kontrak Saksi Tak Berani Serah Terima

Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Cara Pelaku Dapatkan Video Asusila & Sebarkan Video Syur Mirip Gisel 19 Detik

Dititipkan di Tahanan Kejari

Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, Ibnu Ziadi, terpidana kasus korupsi pembangunan Irigasi Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci 2016, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Lenuh

Mantan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Jambi itu sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sungai Penuh beberapa waktu lalu.

Ibnu Ziadi kabur setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi selama 4 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Johanis Tanak mengatakan, terpidana ditangkap di Apartemen Aston Ancol, Jakarta.

"Ditangkap di apartemen di Jakarta," ujar Johanis didampingi Asintel Husen Admaja dan Kajari Sungai Penuh Romi Haryanto dan Kajari Jambi Rahman Eka Putra, Jumat (13/11/2020).

Selanjutnya, kata Johanis, terpidana akan dibawa ke Sungai Penuh untuk menjalani masa hukuman di Rutan Sungai Penuh.

"Tapi karena ini sudah malam, untuk malam ini kita titipkan di Rutan Kajari Jambi," pungkasnya.

Buronan Tiba di Kejati, Ibnu Ziadi Dikawal Sampai Lima Mobil, Tangan Diborgol

Ibnu Ziadi, Kadis non aktif di PU Kabupaten Sarolangun, akhirnya mendarat di Bandara Sulthan Thaha Jambi.

Ia langsung dibawa ke Kejati Jambi, Jumat (13/11/2020).

Terpidana kasus proyek irigasi Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci ini dikawal hingga lima mobil tahanan kejaksaan, dengan mengenakan rompi tahanan, dan tangan diborgol. 

Begitu sampai di Kantor Kejati Jambi, Ibnu langsung dibawa ke ruangan intelijen. 

Sampai berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resminya.

"Sebentar lagi kita jumpa pers," kata Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi, Jumat (13/11/2020).

Kronologi Penangkapan Buron Mantan Kadis PU Sarolangun Ibnu Ziadi di Sebuah Apartemen di Jakarta

Setelah buron beberapa lama, Ibnu Ziadi, mantan Kadis PU Kabupaten Sarolangun, akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (12/11/2020). 

Ibnu Ziadi ditangkap tim gabungan dari Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh, dan Tim Intel Kejari Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, kronologi penangkapan, bermula saat Tim Tabur Kejari Sarolangun, mendapat informasi jika terpidana berkomunikasi dengan seorang ASN Pemkab Sarolangun.

Sehingga Tim Tabur langsung melakukan pelacakan posisi terpidana Ibnu Ziady yang berada di Jakarta.

"Selanjutnya terpidana langsung diamankan di persembunyiannya di Apartemen Aston Marina, Ancol, Jakut pada hari Kamis (12/11/2020) pukul 21.05  WIB," katanya, Jumat (13/11/2020).

Setelah berhasil ditemukan, Tim Tabur Kejati jambi melakukan penjemputan di Jakarta bersama Jaksa Eksekutor Kejari Sungai Penuh.

Proses tersebut dibantu juga oleh Tim Intel Kejari Jambi. (tribunjambi/hendro sandi)

Korupsi Jaringan Irigasi Sei Tanduk Kerinci, Ibnu Ziadi dan Ito Dituntut 1,5 Tahun

Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu, Ibnu Ziady dan Ito Mukhtar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 1 tahun 6 bulan.

“Dikenakan denda sebesar 100 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti 3 bulan kurungan,” kata Chepy selaku JPU Kejaksaan Negeri Kerinci, pada Kamis (1/8/2019).

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, bahwa dalam proyek ini telah terjadi penyimpangan sehingga ada kerugian lebih dari Rp 1 miliar.” sebut Chepy, Kamis (1/8/2019).

Dalam tuntutannya, Chepy menyebutkan terdakwa Ibnu Ziady telah terbukti melakukan korupsi.

Di mana, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Melalui masing-masing kuasa hukum kedua terdakwa, akan menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya, yang akan digelar Kamis (15/8) mendatang.

“Sidang ditunda Kamis tanggal 15 Agustus untuk mendengarkan pembelaan,” kata Edy Pramono selaku ketua majelis hakim.

Sebelumnya diketahui Ibnu Ziady yang merangkap melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), baik bertindak secara sendiri sendiri maupun bersama-sama dengan Ito Mukhtar selaku Direktur PT Anugrah Bintang Kerinci (penuntutan terpisah) pada Maret hingga Desember 2016.

Kerugian ditemukan dari hasil perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-233/PW05/5/2018 tanggal 26 September 2018.

"Disimpulkan bahwa, dalam Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi di Sei Tanduk, Kabupaten Kerinci pada Dinas PU Provinsi Jambi tahun anggaran 2016, telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah sejumlah Rp. 1.040.825.423,48," ungkap Agung JPU yang menangani perkara ini.

Maka dari itu, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana  jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1,) (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  jo opasal 64 ayat (1) KUHPidana," tambahnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved