Rampok Toko Emas Senilai Rp 9 Miliar Tahun 2013 Lalu, Novi Menunggu Tuntutan Penjara

Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada tahun 2013 lalu. Ia ditangkap setelah sempat DPO.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Hendro Sandi
Rampok Toko Emas Senilai Rp 9 Miliar, Novi Menunggu Tuntutan Penjara 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Novi Wijaya alias Novi, hanya bisa pasrah setelah menjadi terdakwa dalam kasus perampokan toko emas, yang berada di Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi, pada tahun 2013 lalu. Ia ditangkap setelah sempat DPO.

Tak sendiri, dalam menjalani aksinya saat itu, terdakwa bersama lima rekannya yang sebagian telah menjalani pidana, dan ada yang masih DPO.

Aksi kejahatannya tersebut memang sudah direncanakan para pelaku pada pukul 23.00, saat situasi sepi dengan membawa sejumlah peralatan.

Baca juga: Kabar Baik, Harga TBS Kelapa Sawit di Provinsi Jambi Naik Lagi, Lebih dari Rp 2.000 Per Kilogram

Baca juga: BNNK Jambi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kota Jambi, Satu Pelaku Ternyata Residivis Kambuhan

Baca juga: VIDEO UMKM Tiga Putri Sudah 11 Tahun Berdiri, Semakin Berkembang, Produksi Keripik Hingga Kue Basah

Dengan alat berupa obeng, linggis, mesin las, gunting besi, godam besi, pahat besi, martil besi dan tabung oksigen terdakwa berhasil masuk ke dalam toko dan membuka brangkas.

 

Terdakwa pun mengambil semua emas dalam brankas dan memasukan kedalam sebuah tas yang telah disiapkan.

Setelah berhasil membawa kabur emas-emas tersebut, terdakwa dan rekannya pergi menuju Sumatera Barat untuk dijual.

Namun kasus tersebut akhirnya terungkap dan satu persatu pelaku tertangkap.

Akibat perbuatan terdakwa, pemilik toko emas Yen Lina, mengalami kerugian sebesar Rp 9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (jpu) Kejari Jambi, Dwi Yulistia, mengatakan, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni saat dikonfirmasi mengatakan, dalam sidang tersebut telah diperiksa sejumlah saksi, dan selanjutnya pembacaan tuntutan.

"Sidang diagendakan kembali digelar pada Selasa tanggal 17 besok, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU," kata Yandri Roni, Sabtu (14/11/2020).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved