Syarat dan Cara Perpanjang SKCK atau Buat SKCK Online, Cek di skck.polri.go.id
Ingin buat SKCK atau perpanjang SKCK? Kini bisa dilakukan secara online lho. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui
TRIBUNJAMBI.COM - Ingin buat SKCK atau perpanjang SKCK?
Kini bisa dilakukan secara online lho.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang terlibat dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila perlu dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Seperti diketahui, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan mereka yang lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.
Oleh karena itu, bagi Anda yang lulus, jangan lupa mempersiapkan dokumen SKCK ini.
Baca juga: Promo Tupperware Besar November 2020, Peralatan Makan Minum dan Dapur Diskon Ratusan Ribu
Baca juga: Manga One Piece Chapter 995 Janji Kunoichi - Marco vs Big Mom dan Perospero Chopper Kena Virus Queen
Jika digunakan sebagai syarat melamar PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres sesuai domisili.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.
Anda harus membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Anda juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang tersedia sesuai urutan.
Di tengah pandemi virus corona, mengurus SKCK secara online dapat menjadi alternatif.
Membuat SKCK baru
Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:
Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
Membawa fotokopi kartu keluarga
Membawa fotokopi akta kelahiran
Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi formulir daftar riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar
Pengambilan sidik jari oleh petugas
Baca juga: Oh Letak Tahi Lalat Adhietya Mukti dan Pemeran Pria di Video Panas Gisella Anastasia
Baca juga: 10 Lowongan Kerja yang Bakal Banyak Dibuka Perusahaan, Mulai Admin, Pemasaran hingga Teknik