Gara-gara Jual Narkoba, Andre Warga Bagan Pete Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
ndrean Pratama Alias Andre, hanya bisa pasrah setelah dituntut hukuman penjara selama delapan tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Gara-gara Jual Narkoba, Andre Warga Bagan Pete Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendro Herlambang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Andrean Pratama Alias Andre, hanya bisa pasrah setelah dituntut hukuman penjara selama delapan tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.
Tuntutan tersebut diberikan karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar 800 juta rupiah, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Yayi, pada sidang online, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Ingat Ketimun Bungkuk, Ini Dia Sosok Penyanyi Yang Buat Lagu Tersebut Hits di Era 2000-an
Baca juga: Mantan Ajudan Jokowi Resmi Jadi Sekretaris Militer Presiden, Ini Rekam Jejak Marsma Tonny Harjono
Baca juga: Jenderal Idham Azis Segera Pensiun, Mutasi Besar-besaran di Polri, Bintang Tiga Bakal Bertambah
Dalam perkara ini, terdakwa awalnya membeli narkotika jenis sabu, dari rekannya yang berinisial AG yang kini DPO.
Setelah mendapatkan barang haram tersebut, terdakwa lalu menjualnya kembali kepada orang lain, dikawasan Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Mei 2020 lalu.
Namun bisnisnya tersebut terhenti setelah berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Saat dilakukan uji laboratorium di BPOM Jambi, barang bukti yang dikirim oleh penyidik Polresta Jambi berupa empat paket narkoba, termasuk dalam narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Seusai pembacaan tuntutan jaksa, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan hakim.