VIDEO: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Minum Bisa Dipenjara 2 Tahun Atau Denda Rp 50 Juta

Draf Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas kembali di Badan Legislasi DPR

Editor: Nani Rachmaini

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas kembali di Badan Legislasi DPR, di mana sebelumnya RUU tidak selesai pada periode 2014-2019.

Dalam RUU tersebut turut memuat ketentuan pidana bagi pihak yang mengonsumsi minuman beralkohol, di dalam Bab VI Ketentuan Pidana.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pindana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta," tulis Pasal 20 dalam Bab VI Ketentuan Pidana, yang dikutip Tribun dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol, Jakarta, Kamis (12/11/2020)

Adapun Pasal 7 Bab III berbunyi : Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Sedangkan isi Pasal 4 Bab II tentang Klasifikasi yaitu :

Baca juga: VIDEO: Aksi Kamisan Pertama di Jambi Dilakukan di Simpang BI

Baca juga: VIDEO: Viral, Kisah Tukang Parkir Foto Akbar Pemulung Saat Ngaji di Jalan Braga, Foto Sempat Dihapus

Baca juga: Tiga Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Minta Ditahan di Jambi

1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

2. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Sementara dalam Pasal 8 Bab III yang berisi tiga ayat memberikan pengecualian atau diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas.

Ayat 2 berbunyi, kepentingan terbatas meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

SUMBER TRIBUNNEWS: Ruu-larangan-minuman-beralkohol-mengonsumsi-dipenjara-2-tahun-atau-denda-rp-50-juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved