Takut Ditembak Polisi, Pelaku Begal Kolonel Marinir Ini Menyerahkan Diri ke Polisi 

Satu pelaku begal Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko menyerahkan diri ke ke Polres Metro Jakarta Pusat karena takut ditembak.

Editor: Rahimin
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Tersangka begal Marinir, RA (tengah), berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020) sore. Ia menyerahkan diri karena mengaku takut ditembak. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, RHS berperan sebagai pemetik atau perampas ponsel, sedangkan RY berperan sebagai joki.

"Keduanya tertangkap kamera CCTV saat beraksi terhadap korban anggota TNI atau perwira marinir berpangkat kolonel," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/11/2020).

Dari tangan pelaku disita pakaian yang digunakan saat beraksi.

Baca juga: Mata Najwa Tadi Malam Seru: Ini Penyebab Djoko Tjandra Nangis di Sidang Jaksa Pinangki, Dibongkar

Baca juga: Lurah Petamburan Kesulitan Awasai Habib Rizieq Saat Karantina Mandiri, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca juga: Curi Ikan di Selat Malaka, Dua Kapal Ikan Malaysia Dengan ABK Semua WNI Ditangkap

Di antaranya, satu jaket putih bercorak, satu celana jins panjang hijau, satu helm warna hitam, satu ransel hitam, satu helm merk DGR hitam.

Selain itu, satu sweater Dendev Compani abu–abu, satu celana pendek, satu tas selempang merk hitam, satu baju orange, sepasang sepatu cokelat.

Kronologis kejadian, Senin (26/10/2020) sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka RY alias R, RHS, D dan N berkumpul.

Kemudian mereka beriringan mengendarai dua sepeda motor.

"Tersangka N yang DPO (daftar pencarian orang-Red) berboncengan dengan tersangka RHS, kemudian tersangka RY alias R berboncengan dengan tersangka D yang juga DPO."

"Mereka berangkat dari Rivoli Senen Jakarta Pusat menuju Monas atau Jalan Medan Merdeka Barat Gambir, Jakarta Pusat," kata Nana Sudjana.

Kemudian tersangka N dan tersangka RHS berhenti di depan Halte di Jalan Merdeka Barat.

"Tidak lama berselang lewat korban perwira TNI yakni Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko, dari belakang sebelah kiri tersangka N dan dan tersangka RHS menyalip dengan tujuan mengambil handphone korban," katanya.

Ponsel korban diketahui diletakkan di stang sepeda.

"Lalu terjadilah tarik menarik. Karena kehilangan keseimbangan korban terjatuh dan terluka pada pelipis kanannya. Kemudian semua tersangka kabur," katanya.

"Dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun," katanya.

Nana Sudjana juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil tes urine terhadap RHS dan RY diketahui keduanya positif narkoba jenis sabu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved