Citizen Journalism
Pro-Kontra Undang-undang Cipta Kerja
Apakah RUU Omnibus Law hanya membahas soal buruh saja? Berikut ini penjelasan tentang RUU Omnibus Law menyangkut kontroversi, isi dan pro kontra:
*Oleh Muhammad Hanif Ramadhan
RANCANGAN Undang-Undang atau RUU Omnibus Law kembali menjadi topik pembicaraan, setelah didemo kelompok buruh dan mahasiswa. Mereka menyampaikan rasa kecewa karena pembahasan RUU Cipta Kerja terkesan tertutup.
Menurut Nining Elitos (Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia), para buruh harus mengetahui RUU Omnibus Law yang sudah disahkan oleh pemerintah saat ini.
RUU Cipta Kerja dinilai sangat cacat prosedural dan sangat bertentangan dengan konstitusi negara.
RUU Cipta Kerja juga dinilai menghilangkan prinsip perlindungan, kesetaraan, keadilan, kesejahteraan dan demokrasi.
Pembahasan dan tanggapan tentang RUU Omnibus Law sebetulnya sudah sangat sering dibahas oleh berbagai media.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, Aries Rasa Tanggung Jawab Anda Akan Berguna
Namun masih saja ada yang bingung apa sih sebenarnya RUU Omnibus Law?
Apakah RUU Omnibus Law hanya membahas soal buruh saja?
Berikut ini penjelasan tentang RUU Omnibus Law menyangkut kontroversi, isi dan pro kontra :
1. RUU Omnibus Law kontroversi
RUU Cipta Kerja (Ciptaker) sebetulnya satu dari empat Omnibus Law yang diusulkan pemerintah pada DPR.
Tiga RUU Omnibus Law lainnya adalah soal perpajakan, ibu kota baru, dan kefarmasian yang semuanya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnes) 2020.
Berikut pasal dan pembahasan RUU Omnibus Law yang menimbulkan kontroversi :
1. Penggunaan tenaga outsource atau alih daya
Berbeda dengan UU Nomor 13 tahun 2003, tenaga outsource bisa digunakan di berbagai bidang termasuk proses produksi.
Namun nasib para pekerja outsource akan rawan ketidakpastian dan mungkin minim perlindungan. Berikut bunyi RUU Cipta Kerja pasal 66 ayat (1) dan (2) :
”Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya”
2. Aturan upah bagi pekerja
RUU Omnibus Law memuat pasal terkait aturan pengupahan yang banyak ditentang kalangan pekerja.
Aturan ini dinilai sangat berpihak pada kalangan pengusaha dan memandang buruh tak lebih dari mesin produksi.
Baca juga: Ternyata Lesti Kejora Juga Pernah Ungkap Rindu Tapi Bukan Untuk Rizky Billar, Siapa ?
RUU Cipta Kerja pasal 88 B berbunyi :
“Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil”.
Selain itu, RUU Omnibus Law mengubah upah minimum yang akan diterima buruh.
Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, penetapan upah dilakukan provinsi serta kabupaten/kota.
Bunyi RUU Cipta Kerja pasal 88 C :
“Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Upah minimum sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi”.
3. Sanksi administratif bagi pengusaha
RUU Omnibus Law hanya menetapkan sanksi administratif bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran, misal dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pengusaha tak lagi bisa dikenai sanksi pidana jika ketahuan melakukan kesalahan dan merugikan pihak lain.
Berikut bunyi RUU Cipta Kerja pasal 77 :
“Pemerintah pusat dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam hal Pemerintah Pusat menganggap Pemerintah Daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”
2. RUU Omnibus Law pro kontra
Omnibus Law kali pertama tercetus saat pelantikan Presiden Joko Widodo di periode kedua pemerintahannya 2019-2024. Jokowi menyebut UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM sebagai omnibus law.
“Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi," kata Presiden Joko Widodo.
Kepala Ekonomi Bank Dunia untuk Indonesia-Timor Leste Frederico Gil Sander menilai RUU Omnibus Law bisa menjadi sarana pemulihan ekonomi.
Terutama pada bidang yang mengalami dampak negatif pandemi virus corona.
Baca juga: Penyebar Video 19 Detik Akhirnya Ditangkap, Polisi Sebut Masih Kejar Pemilik Akun Lainnya
“Kunci ke ranah pemulihan dengan baik adalah regulasi, keterampilan, dan infrasturktur. Kita banyak bicara RUU Omnibus sebagai turbo charger. Ini jadi bensin utama untuk pemulihan," kata Frederico.
Namun, kalangan buruh tetap menolak pengesahan RUU Cipta Kerja karena mengandung pasal yang merugikan pekerja.
Yang paling utama adalah pasal terkait upah yang menghapus upah minimum kabupaten/kota.
*Muhammad Hanif Ramadhan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/muhammad-hanif-ramadhan-mahasiswa-fakultas-hukum-universitas-jambi.jpg)