Jumat, 8 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Penanganan Covid

Kabar Baik, Rekor 50 Orang Pasien Covid-19 di Provinsi Jambi Sembuh Hari Ini

Kini secara total pasien sembuh di Provinsi Jambi berjumlah 830 orang. Pasien yang masih dalam proses perawatan sebanyak 519 orang

Tayang:
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Rekor penambahan pasien sembuh dari Covid-19 di Provinsi Jambi terjadi hari ini, Selasa (10/11/2020). 

"Yang mendaftar sudah ada, namun kita buatkan antrean, jika ada tenaga medis yang terpapar, mereka bisa kita gunakan," kata dia.

Lanjutnya, sebelumnya, dengan dibuatnya ruang isolasi baru di gedung BPSDM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi telah merekrut 33 tenaga medis penanganan Covid-19 yang baru.

Kemudian juga, saat ini ada 10 orang tenaga Analis terkait laboratorium.

Kemudian juga, meski di BPSDM Provinsi Jambi disiapkan ruang isolasi, namun Dinas Kesehatan tetap mengutamakan Bapelkes yang ada di Kabupaten Muarojambi.

"Kalau di Bapelkes ada yang masih kosong kita kerahkan ke sana, memang sudah tak cukup baru kita pindah ke BPSDM," ungkapnya.

Raflizar menyebutkan, untuk di BPSDM nantinya bisa menampung 180 kamar.

Namun, pihaknya juga akan meninjau kembali beberapa kamar yang benar benar-benar bisa dipakai.

"Karena memang kita butuhkan ruangan khusus untuk bekas APD, di sana kita tampung dulu sebelum dimusnahkan," jelasnya. 

Berupaya Wujudkan Perda Covid-19

Pemerintah Provinsi Jambi berupaya membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi.

Melalui Perda ini nantinya akan mempertegas pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. 

"Kami juga mepersiapkan rancangan Perda, ini terkait upaya kita untuk memperkuat penanganan Covid-19 ke depan," kata Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud.

Meski telah ada Peraturan Gubernur terkait pemberian sanksi pada saat adaptasi kebiasaan baru namun ini tidak cukup untuk memberikan penekanan terhadap pelaksanaan di lapangan.

"Jadi perda ini adalah kepastian hukum terkait penegakan protokol kesehatan," jelasnya.

Baca juga: Raih Kunci Surga Dengan Sholat Tahajud, Begini Bacaan Niat dan Cara Mengerjakannya

Baca juga: BREAKING NEWS: Beli Paket Sabu Untuk Dijual Kembali, Pria Ini Dihukum Empat Tahun Penjara

Baca juga: Indonesia Lawyers Club Batal Tayang Malam Ini, Fadli Zon: Ada telepon gaib ya Bang @karniilyas?

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini saat dikonfirmasi terkait Perda covid-19 ini mengatakan, hingga saat ini Pemprov masih menunggu konfirmasi dari DPRD untuk membahas Ranperda tersebut di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah ditetapkan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved