Djoko Tjandra Menangis, Cerita Puluhan Tahun Berusaha Bebas dari Kasus Karupsi Bank Bali

Djoko Tjandra meluapkan emosinya saat bersaksi di sidang kasus suap yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. 

Djoko Tjandra Menangis, Cerita Puluhan Tahun Berusaha Bebas dari Kasus Karupsi Bank Bali

TRIBUNJAMBI.COM - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menangis di persidangan.

Djoko Tjandra meluapkan emosinya saat bersaksi di sidang kasus suap yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Di hadapan majelis hakim, terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali itu menangis saat menyinggung bagaimana puluhan tahun ia berusaha untuk bisa terbebas dari kasus yang menjeratnya.

Awalnya, Jaksa bertanya mengenai rangkaian pertemuan yang terjadi antara Djoko Tjandra, Pinangki, dan Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pertemuan itu terjadi sebanyak tiga kali, yaitu 12, 19 dan 25 November 2019.

Djoko lantas menjelaskan bahwa pada pertemuan pertama 12 November, dirinya hanya bertemu dengan Pinangki dan Rahmat, pengusaha yang mengenalkan Pinangki dengan Djoko.

Saksi selaku terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra meninggalkan ruangan saat sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat.
Saksi selaku terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra meninggalkan ruangan saat sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc)

Dalam pertemuan itu, Djoko hanya menjelaskan soal latar belakang kasus korupsi yang menjadikannya terpidana, yaitu kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Saat itu Djoko juga mengatakan tak mau berurusan langsung dengan Pinangki karena statusnya selaku jaksa.

"Kalau untuk menguruskan masalah ini kalau saya mau dibantu saya dengan senang hati, tapi saya cuma berhubungan dengan pengacara dan konsultan yang mahir di bidangnya," kata dia.

Baca juga: Nama Wapres Maruf Amin Disebut-sebut dalam Sidang Kasus Suap Jaksa Pinangki, Apa Perannya?

Maka, pada pertemuan kedua 19 November 2019, Pinangki mengajak Anita Kolopaking.

Di pertemuan itu Djoko kemudian meneken surat kuasa untuk Anita sebagai pengacaranya.

"Saudara Pinangki dengan Rahmat datang dengan Anita DW Kolipaking saat kita diskusi masalah saya. Saya di situ menunjuk Anita DW Kolipaking sebagai pengacara saya dan di situ tanggal 19 saya berikan kuasa kepadanya untuk bertindak untuk kepentingan saya," papar Djoko.

Djoko Tjandra mengaku senang dengan usaha dan upaya Pinangki dkk untuk membantunya lepas dari jerat hukum.

Dia berharap perkaranya yang sudah 20 tahun itu bisa selesai. Hanya saja saat itu Djoko juga belum terlalu yakin bila hanya satu orang Anita yang menjadi pihak swasta.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc)

"Karena saya nggak terlalu comfortable dengan hanya Anita, maka tanggal 25 November, seminggu kemudian Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita kembali lagi ke kantor saya."

"Di situ Andi memperkenalkan sebagai konsultan saya dengan Anita, untuk itu saya katakan silakan saya dengan senang hati asalkan ada solusi karena saya ingin proses PK saya dan masalah ini, 20 tahun Pak......," tutur Djoko.

Belum sempat menyelesaikan kalimatnya, Djoko terdiam selama sekitar semenit.

Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra.
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dari pengeras suara, terdengar pelan ia sedang terisak. Kemudian perlahan-lahan Djoko melanjutkan ucapannya namun masih terbata-bata.

".....sehingga... saya dengan senang hati kalau ada solusi," ucap Djoko Tjandra.

Setelah menyelesikan kalimatnya itu, Djoko Tjandra kembali terdiam selama 2 menit.

Hakim lantas meminta jaksa membantu menenangkan Djoko Tjandra.

"Sabar dulu ya sabar dulu. Jaksa ada tisu?" ucap Hakim ketua Ignatius Eko Purwanto.

Jaksa kemudian memberikan tisu kepada Djoko Tjandra.

Tak lama kemudian Djoko Tjandra melanjutkan keterangannya.

Namun karena waktu telah memasuki ibadah Salat Maghrib, majelis hakim menunda persidangan untuk jeda ibadah. (tribun network/dng/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangisan Djoko Tjandra Saat Ungkap Puluhan Tahun Berusaha Agar Terbebas dari Kasus yang Menjeratnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved