Berita Selebritis

5 Pemilik Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel Diancam Pasal Berlapis

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya nantinya akan memanggil Gisel setelah bukti dirasakan cukup untuk memastikan

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram/gisel_la
Gisella Anastasia 

"Kami laporkan itu pasal berlapis, ada denda juga terhadap para terlapor ini denda sebesar Rp 6 miliar sesuai dengan UU Pornografi. Ancaman pidananya 6 tahun

penjara dan denda Rp 1 miliar bagi yang menyebarkan konten asusila tersebut," kata Pitra.

Aturan yang dimaksudkan tercantum dalam pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Pitra menyampaikan pihaknya juga mendukung imbauan Polri agar menghentikan penyebaran konten video asusila tersebut ke media sosial.

Termasuk ancaman bagi kepada pelaku yang masih nekat menyebarkan video tersebut.

"Guna penerangan kepada masyarakat itu agar tidak menjadi konsumsi publik. Karena dengan video tersebut muncul hasrat generasi muda atau anak di bawah umur sehingga dia ingin mencontohkan hal tersebut apalagi yang dilihat ini katanya mirip publik figur," ujar Pitra.(Tribun Network/igm/wly)

https://m.tribunnews.com/seleb/2020/11/10/5-pemilik-akun-media-sosial-penyebar-video-asusila-mirip-gisel-terancam-penjara-dan-denda-miliaran?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved