Pemkab Wacanakan Lanjutkan Penelitian Perahu Kuno Lambur, BPCB: Bisa Merusak Situs

Wacana Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) untuk kembali melanjutkan penelitian Perahu Kuno Lambur, mendapat tanggapan

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Fifi Suryani
tribunjambi/Abdullah Usman
Proses Penelitian Ekskavasi Perahu Kuno Lambur, Rampung, Pemda Tunggu Hasil Laporan Tim Peneliti 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Wacana Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) untuk kembali melanjutkan penelitian Perahu Kuno Lambur, mendapat tanggapan beragam dari pihak desa dan BPCB.

Penelitian dan ekskavasi tahap tiga terhadap Situs Perahu Kuno Lambur, yang direncanakan pemerintah pada 2021 mendatang setidaknya menimbulkan tanggapan beragam oleh pihak terkait.

Satu di antaranya dari pihak desa setempat.

Kades Lambur I, Sutar menuturkan, dengan adanya wacana pemerintah untuk kembali melakukan penelitian situs perahu kuno tersebut disambut baik dan setuju.

"Perahu kuno tersebut sudah beberapa kali digali dan diteliti, namun masih menimbulkan pertanyaan di benak warga. Kita minta pemerintah juga berikan ketegasan agar warga tidak berandai-andai," ujar Kades, Minggu (9/11).

Pasalnya, berdasarkan informasi penelitian tahap tiga ini difokuskan pada pemetaan wilayah kawasan situs perahu kuno saja, dan belum termasuk untuk wilayah sekitar situs.

"Kami warga sekitar berharap hal tersebut dapat segera dilakukan, sehingga warga tidak berandai-andai ia atau tidak wilayah ini akan digunakan," tambahnya.

Lanjutnya, dari hasil pertemuan sebelumnya juga dibahas terkait tindak lanjut ke depan termasuk pembangunan museum dan pelebaran kawasan perahu kuno.

Dengan lebar berkisar 2 hektare atau minimal 1,5 hektare lahan yang merupakan tanah warga bersertifikat.

"Namun yang menjadi permasalahannya terkait pembebasan lahan, karena dari 2 hektare tadi merupakan kawasan pertanian, kebun dan hunian permanen," ujarnya.

Nah terkait bangunan, sawah dan lainnya tadi hingga saat ini belum ada solusi atau angka yang pas yang disepakati antara Pemda dan warga," tambahnya.

Terpisah, Kepala BPCB Provinsi Jambi, Dr Agus Widiatmoko mengatakan, terkait penelitian tahap tiga perahu kuno Lambur tersebut jangan dulu dilakukan sebelum pihak daerah memiliki kawasan konservasi terlebih dahulu.

"Jangan dulu dilakukan penelitian jika belum ada tempat konservasinya, sekarang yang perlu dipikirkan dahulu adalah tempat konservasinya dulu," jelasnya.

Dalam pembentukan konservasi sendiri tentu harus ada kriteria dan aturannya, tidak sembarangan. Salah satunya harus memiliki tim ahli, meski kabupaten belum memiliki pihak BPCB bisa membantu.

Intinya kalau tahap 3 ini hanya untuk penelitian lagi tidak perlu (sudah cukup-Red). Karena dampak terburuk jika sering dilakukan ekskavasi atau sebagainya dapat merusak keaslian situs itu sendiri," bebernya.

"Harus ada kajian lebih lanjut dulu, membuat tim, melakukan riset baru menentukan penanganan konservasinya seperti apa. Sehingga nantinya perahu tersebut dapat ditampilkan dengan utuh dalam sebuah bentuk utuh," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved