LPSDK Ketiga Paslon Pilkada Batanghari Tak Ada yang Mencapai Rp 1 Miliar
Penyerahan LPSDK kepada KPU Batanghari berlangsung tanggal 31 Oktober 2020.
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Standarisasi batasan dana kampanye yang digunakan masing-masing paslon sesuai hasil koordinasi dengan tim senilai sekitar Rp8 miliar.
”Artinya, pada saat selesai kampanye tanggal 5 Desember 2020, ternyata setelah di audit KAP melebihi Rp8 miliar, paslon akan dapat rekomendasi KPU sanksi tegas berupa diskualifikasi. Sebaliknya, jika dana sumbangan tidak habis digunakan, maka uang akan dikembalikan ke kas negara selama 14 hari paling lambat setelah Pilkada," ujarnya.
"Sanksi ini berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang tertuang dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 514/PL.02.5-Kpt/03/KPU/X/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," ucapnya.
Mustra mengatakan penyerahan LPPDK masing-masing paslon ke KPU Batanghari tanggal 6 Desember 2020.
Selanjutnya tanggal 7 Desember 2020, KPU Batanghari akan menyerahkan kepada KAP untuk dilaksanakan audit dari tanggal 7 hingga 21 Desember 2020.
"Hasil audit KAP akan diserahkan kepada KPU Batanghari tanggal 22 Desember 2020. KPU menyampaikan hasil audit KAP dari tanggal 23 hingga 25 Desember 2020 dan dalam rentang waktu itu juga diumumkan," pungkasnya.