Berita Selebritis

VIRAL Video Panas Gisel, Begini Analisa Netizen soal Kebenaran Video Viral Itu!

VIRAL Video Panas Gisel, Begini Analisa Netizen soal Kebenaran Video Viral Itu! simak selengkapnya di sini

Editor: Heri Prihartono
ISTIMEWA
VIRAL Video Panas Gisel, Begini Analisa Netizen soal Kebenaran Video Viral Itu! 

Sandy Arifin juga membeberkan bahwa pihak Gisel telah melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip dirinya.

"Agendanya hari ini kita resmi sudah melaporkan beberapa oknum-oknum, baik pemilik media sosial, baik Instagram, Twitter dan atau pun ada Facebook dan ada beberapa grup Whatsapp dan website, link, semuanya sudah kita laporkan," kata Sandy.

Ibu satu anak itu mengungkapkan bahwa ada lebih dari 10 akun yang telah dilaporkan.

"Banyak, saya udah print-print in semua, terus udah dilingkarin, tadi aja pas dilingkarin bapaknya, 'waduh banyak'," tutur Gisel.

Sandy Arifin pun mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah menunggu panggilan dari pihak penyidik.

"Selanjutnya kita akan menunggu pemanggilan dari pihak penyidik," ucap Sandy.

Tak sampai di situ saja, pihak Gisel juga telah menyiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti.

"Kami sudah juga menyiapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti dimana mbak Gisel juga sudah minta rekan-rekannya yang memang melihat ada beberapa postingan-postingan di media sosial yang kemudian nantinya akan kita juga sampaikan pada pihak penyidik," jelas Sandy.

Pada akhir bulan, Rabu (30/10/2019) pukul 11.00, Gisel kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta.

Kali ini dia memenuhi panggilan penyidik untuk diklarikasi atas laporannya terkait kasus dugaan penyebaran video syur atau pornografi dan pencemaran nama baik terkait video asusila yang mencatut namanya.

Dia datang didampingi pengacaranya lagi, Sandy Arifin.

Kepada wartawan, Gisel mengaku membawa barang bukti berupa tangkapan layar video asusila dan akun media sosial yang turut menyebarkan video tersebut.

"(Barang bukti) yang dibawa print dari media sosial, saya capture," kata Gisel.

Laporan Gisel tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved