VIDEO: Vladimir Putin Dikabarkan akan Mundur, Pengamat Lihat Tangan dan Kakinya Jadi Pertanda
Namun kabar terbaru, Putin dikabarkan akan mengundurkan diri karena penyakit yang dideritanya. Presiden Rusia tersebut akan mengundurkan diri
TRIBUNJAMBI.COM - Vladimir Putin telah menjadi presiden Rusia selama 16 tahun, yang ia jalani dalam dua periode.
Namun kabar terbaru, Putin dikabarkan akan mengundurkan diri karena penyakit yang dideritanya.
Presiden Rusia tersebut akan mengundurkan diri pada tahun 2021, yaitu pada bulan Januari.
Hal tersebut dinyatakan oleh New York Times, Jumat (6/11/2020), disampaikan oleh analisis politik di Moskow, Valery Solovei.
Valery Solovei mengatakan bahwa kekasih Vladimir Putin, Alina Kabaeva, dan kedua putrinya meminta sang presiden untuk mengundurkan diri.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Pria Sixpack di Video Syur 19 Detik Mirip Gisel? Dibela Para K-Popers di Twitter
Baca juga: Bayi Rewel saat Tumbuh Gigi, Azizah: Zayd Sempat Demam Hingga 40 Derjat Celsius
Baca juga: Sholat Tahajud & Keutamaannya, Baca Doa Setelah Tahajud, Ini Tata Cara Tahajud & Bacaan Niat Tahajud
"Ada sebuah keluarga, itu memiliki pengaruh besar padanya. Dia bermaksud mengumumkan rencana pengunduran dirinya pada Januari," kata Solovei kepada The Sun.
Solovei juga mengisyaratkan bahwa Putin diduga menderita penyakit ini.
Hal itu terlihat dalam rekaman wawancara terbaru Putin, di mana ia tampak kerap menggeser-geser kakinya.

Selain itu, jari-jari sang presiden juga terlihat bergerak-gerak ketika ia memegang cangkir untuk minum.
Benar atau tidaknya kabar tersebut belum diketahui kebenarannya sampai sekarang.
Demikian juga kabar mengenai penyakit yang dideritanya.
Sekedar informasi, penyakit yang dikaitkan dengan kondisi yang dialami Putin tersebut disebut Parkinson.
Parkinson merupakan suatu gangguan sistem saraf pusat yang mempengaruhi gerakan, sering disertai tremor.
Tapi rumor Putin mengundurkan diri ini muncul ketika anggota parlemen Rusia sedang mempertimbangkan undang-undang tentang kekebalan hukum.
Jika RUU itu disahkan, maka presiden tidak bisa dituntut dengan cara apapun apabila melakukan kekeliruan selama masa pemerintahannya dan sesudahnya.