Sanksi Tegas Diberikan ke Oknum Brimob Yang Lempar Anak Kucing ke Parit, Videonya Viral

Oknum anggota Korps Brimob yang kedapatan melempar anak kucing ke parit bakal diberi sanksi tegas.

Editor: Rahimin
twitter/@_abu_safa
Tangkapan layar video diduga oknum anggota Polri membanting anak kucing ke parit. 

Sanksi Tegas Akan Diberikan ke Oknum Brimob Yang Lempar Anak Kucing ke Parit, Videonya Viral

TRIBUNJAMBI.COM - Oknum anggota Korps Brimob yang kedapatan melempar anak kucing ke parit bakal diberi sanksi tegas.

Tindakan oknum berinisial Briptu SS itu diketahui setelah videonya viral di media sosial.

Oknum tersebut saat ini sedang diperiksa Pengamanan Internal (Paminal) Korps Brimob Polri.

“Yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Korps Brimob Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Dandim 0736 Batang Dicopot Diduga Aniaya Wanita, Ini Sosok Ayu Intan Yang Melaporkan Kejadian Itu

Baca juga: Trump Tak Terima Dikalahkan Biden, Tuding Ada Kecurangan Pilpres Amerika Akan Berakhir di Pengadilan

Baca juga: Disebut Bersalah Kasus Narkoba, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Setengah dari Tuntutan Jaksa

Ia mengungkapkan, peristiwa pelemparan anak kucing itu dilakukan Briptu SS pada 30 September 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.

Briptu SS diketahui adalah anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara.

Awi menuturkan, Briptu SS sedang menjalani tugas sebagai personel bawah kendali operasi (BKO) di DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Briptu SS diperiksa oleh Korps Brimob Polri. Dari hasil pemeriksaan, Briptu SS melempar anak kucing tersebut lantaran merasa kesal.

“Dari pengakuan yang bersangkutan bahwasanya itu tidak kesengajaan, waktu makan sore saat yang bersangkutan berjaga, makanannya direbut oleh kucing sehingga yang bersangkutan kesal kemudian melempar kucing ke parit,” ucapnya.

Polri pun menyesalkan ada anggota yang melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti itu. Menurutnya, tindakan Briptu SS melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Polri mengklaim akan menindak tegas Briptu SS. “Tentunya akan kita tindak tegas,” tutur Awi.

Baca juga: Viral, Oknum Anggota Brimob Banting Anak Kucing ke Parit, Warganet Minta Polri Cepat Bertindak

Baca juga: Syahrini vs Ibu Rumah Tangga Asal Kediri Memanas, Pengakuan Video Syur Akhirnya Terungkap

Baca juga: Di Mata Najwa Saksi Mata Beberkan Sosok Misterius Pembakar Halte Sarinah saat Demo Omnibus Law

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan oknum anggota Polri tengah membanting anak kucing ke parit, viral di media sosial Instagram dan Twitter.

Sebelum membanting, diduga oknum anggota Polri itu terlebih dulu mencengkeram anak kucing itu dengan menggunakan tangan kanannya. Saat dibanting, terdengar suara air begitu kuat saat tubuh anak kucing menghujam masuk ke dalam air.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @christian_joshuapale pada Rabu (4/11/2020) pagi.

Dalam video yang berdurasi 13 detik tersebut, oknum anggota Polri itu terlihat seperti mengenakan seragam Brimob.

Hingga Kamis (5/11/2020) siang, unggahan video tersebut telah dilihat lebih dari 31.700 kali dan mendapat banyak komentar warganet.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paminal Periksa Oknum Brimob yang Lempar Anak Kucing ke Parit",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved