VIDEO: Uang Habis Beli Chip, Tiga Wanita Ini Gugat Suaminya ke Pengadilan, Bubar Gegara High Domino

Bukan hanya terjadi pada satu orang, namun setidaknya ada sekitar tiga rumah tangga yang terkena dampak kecanduan main game.

Editor: Nani Rachmaini

Atas kondisi itu, MPU Aceh memandang game tersebut sudah menjurus kepada game judi online.

Menurut Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal atau Abu Sibreh, Highs Domino adalah judi online yang membuat para penggemarnya ketagihan.

"Sama seperti judi online kalau kita lihat ciri-cirinya, pemainnya terus mencari cara untuk bisa main.

Dan untuk bisa main lagi kan harus menang lagi, dapat chip itu lagi," kata Lem Faisal.

Apalagi, lanjut Lem Faisal, belakangan sudah ada sarana jual beli chip itu sesama para penggemar game tersebut.

"Ini subtansinya yang kita lihat bahwa ini masuk salah satu judi online.

Semua pemain dibuat ketagihan, kalah beli lagi, kalau menang nanti jual," ujar Lem Faisal.

Oleh karena itu, Lem Faisal mengatakan, jual beli chip atau koin emas pada game Higgs Domino tersebut haram.

"Penghasilan itu haram, penjualan chip itu haram dimakan, jualnya haram, belinya pun haram," kata Lem Faisal.

Lantas bagaimana jika seseorang membelinya lalu hanya memainkannya kembali?

Lem Faisal menegaskan juga haram.

"Karena sudah ada transaksi jual beli barang yang haram di sana. Unsur keharaman itu ada di chipnya, makanya tetap haram," tegas Lem Faisal.

Lem Fasial mengingatkan, sesuatu yang dinikmati dari sesuatu yang haram, maka menurut ajaran Islam hukumnya haram.

"Kalau tumbuh daging kita dari sesuatu yang haram, tempat kita kan neraka kata Rasulullah," kata Lem Faisal.

Lem Faisal juga menyebutkan, bahwa game itu tergolong haram.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved