Polda Jambi Ringkus 4 Pembakar Sepeda Motor Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja, Ini Identitasnya
Keempat pelaku tersebut yakni, MG (20), AN (20) AF (18), dan FR, dua orang diantaranya berstatus sebagai mantan mahasiswa dan sudah dikeluarkan dari k
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi ringkus 4 orang pelaku pembakar sepeda motor polisi, saat kericuhan demo tolak UU Cipta Kerja di Jambi pada Selasa, (20/10/2020) lalu.
Keempat pelaku tersebut yakni, MG (20), AN (20) AF (18), dan FR, dua orang diantaranya berstatus sebagai mantan mahasiswa dan sudah dikeluarkan dari kampus, sedangkan dua orang lagi merupakan pengangguran.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda, saat pemabakaran sepeda motor, kericuhan demo tolak Omnibus Law di jambi.
Pelaku AN merupakan pelaku yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan.
Baca juga: Mengaku Korban Salah Tangkap, Mahasiswa dari Kader GMKI Jambi Ini Layangkan Protes Ke Polda Jambi
Baca juga: Mau Percantik Bagian Vitalnya, Nikita Mirzani Ngaku Dulu Minum Sperma, Dokter: Masalah Seks Lagi?
Baca juga: VIDEO Terungkap Pangeran William Positif Corona Awal Tahun Ini, Sengaja Dirahasiakan Agar Tak Panik
Sedangkan MG merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar, sedangkan AF dan FR melempar batu dan merusak motor dinas.
Keempatnya ditangkap di dua tempat berbeda.
MG dan AN ditangkap pada Kamis (29/10/2020) di Amanda Cofee di kawasan belakang SMA Unggul Sakti, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Sementara, AF ditangkap di rumahnya di Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan FR ditangkap di depan Kampus Pascah Sarjana, Universitas Jambi, Telanaipura.
“jadi sudah kita ankan empat orang pelaku,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi pada Senin (02/11/2020).
Dari tangan mereka, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju yang digunakan saat aksi unjuk rasa tersebut dan video yang beredar di media sosial.
“Pengungkapan ini berdasarkan video yang beredar serta pakaian yang mereka gunakan saat aksi unjuk rasa,” tegas Kuswahyudi.
Saat ini keempatnya telah diperiksa oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, sementara, satu orang lainnya sudah dilepas dan dikenakan wajib lapor, namun demikian, proses perkaranya tetap berlanjut.
Diberitakan sebelumnya, pada aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law pada Selasa (20/10/2020), diwarnai dengan aksi ricuh antara Polisi dan Demonstran. Selongsong Gas air mata beberapa kali ditembakkan untuk membubarkan massa.
Hingga Selasa petang, massa sempat mundur dan kembali ke Kampus. Namun tiba-tiba, satu unit motor dinas milik Polisi yang dikendarai oleh dua anggota Ditsamapta Polda Jambi disandera oleh mahasiswa, sebelum akhirnya dirusak dan dibakar.