Mengaku Korban Salah Tangkap, Mahasiswa dari Kader GMKI Jambi Ini Layangkan Protes Ke Polda Jambi
Juanson diamankan dan diperiksa Polda Jambi, terkait insiden pembakaran satu unit sepeda motor kendaraan dinas milik Polda Jambi, pada aksi demo tolak
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Indonesia (GMKI) Cabang Jambi, melayangkan protes kepada Pihak kepolisian Daerah (Polda) Jambi, terkait pengamanan satu diantara kadernya, Juanson Ambarita, mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Jumat (30/10/2020) pukul 01.00 WIB lalu.
Juanson diamankan dan diperiksa Polda Jambi, terkait insiden pembakaran satu unit sepeda motor kendaraan dinas milik Polda Jambi, pada aksi demo tolak UU Cipta Kerja di Jambi, Jumat (20/10/2020) lalu.
Ketua GMKI Cabang Jambi, Eko Saputra Marbun mengatakan, saat itu, Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi yang melakukan penjemputan terhadap kedernya, tidak memperlihatkan surat penggeledahan resmi, dan langsung membawa kadernya tersebut ke Mapolda Jambi, dengan menggunakan dua unit mobil.
Baca juga: Mau Percantik Bagian Vitalnya, Nikita Mirzani Ngaku Dulu Minum Sperma, Dokter: Masalah Seks Lagi?
Baca juga: VIDEO Terungkap Pangeran William Positif Corona Awal Tahun Ini, Sengaja Dirahasiakan Agar Tak Panik
Baca juga: VIDEO Ibadah Umrah Kembali Dibuka di Tengah Wabah Pandemi, 253 Jemaah Indonesia Diberangkatkan
"Tidak ada surat resmi penggeledahan, langsung dibawa aja anggota saya," kata Eko, Senin (2/11/2020) sore.
Tidak hanya itu, dirinya juga membantah, bahwa pada saat kericuhan demo penolakan UU cipta Kerja di Jambi ricuh, dan berujung pada pembakaran sepeda motor milik Polisi, kadernya tersebut tidak berada di lokasi, dan sedang mengikuti perkuliahan secara online.
"Yang pasti, pada saat aksi pembakaran itu, kader saya sedang mengikuti 3 mata kuliah secara online, dan itu bisa dibuktikan dengan presensi absennya," tambahnya.
Hal serupa juga turut diungkapkan Juanson Ambarita, saat itu dirinya sedang tertidur, sekira pukul 01.00 WIB, petugas mendatangi rumah kosnya, yang berada di Perumahan Valencia, Jaluko, Muaro Jambi, dan langsung memeriksanya.
Tidak berselang lama, dirinya dibawa ke Mapolda Jambi, guna dimintai keterangan.
Meski demikian, dirinya mengaku tidak mendapat kekersan dari pihak kepolisian, selama pemeriksaan berlangsung, hingga diizinkan kembali pulang.
Dia menjelaskan, dirinya diamankan, dengan tuduhan pelaku pembakaran sepeda motor milik polisi, sementara usai dilakukan pemeriksaan, petugas memperlihatkan seseorang, yang tidak dia kenal, yang diduga sebagai pelaku pembakaran sepeda motor.
"Tuduhannya, karena agak mirip dengan pelaku pembakaran saja, memang sejauh ini, tidak ada tindakan kekerasan dari mereka," kata Juanson.
Guna menindaklanjuti kejadian tersebut, saat ini pihaknya telah mengajukan surat pengaduan ke Kantor Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkuhmham) RI Provinsi Jambi, atas dasar korban salah tangkap.
Atas kejadian tersebut, Juanson meminta Polda Jambi agar mengeluarkan pernyataan terbuka, bahwa pihaknya telah keliru dalam melakukan pemeriksaan dan penangkapan dirinya.
"Kami minta bapak kapolda Jambi untuk membuat pernyataan salah tangkap, untuk pemulihan nama baik saya dan organisasi saya," katanya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyadi mengatakan, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan langsung diizinkan kembali pulang.
Sementara itu, terkait pengaduan yang dilakukan oleh pihak mahasiswa, dirinya mengaku belum mendapat informasi tersebut.
"Penyidikan terhadap orang yang dicurigai melakukan tindak pidana itu 1x24 jam, setelah itu pasti dikembalikan," tegas Yudha.