Update Corona di Jambi
Jemaah Umrah Jambi Sudah Boleh Berangkat, dengan Persyaratan Ketat Untuk Komorbid
Calon jamaah umroh Indonesia kini diperkenankan untuk berangkat ke tanah suci oleh pemerintah Arab Saudi, dengan persyaratan protokol
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Calon jamaah umrah Indonesia kini diperkenankan untuk berangkat ke tanah suci oleh pemerintah Arab Saudi, dengan persyaratan protokol kesehatan ketat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 No. 719 Tahun 2020 dijelaskan.
Persyaratan Jemaah yang hendak melaksanakan umrah antara lain.
Usia 18-50 tahun sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru 2 November 2020, PT Indofood Ada 4 Posisi Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: Ingat Bule Cantik Polly Alexandria yang Dinikahi Pria Magelang? Pamer Foto Perut dan Jadi Sorotan
Baca juga: Cara Dapat Token Listrik PLN Gratis hingga Diskon 50 Persen Bulan November 2020, Buruan
Kemudian tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid, menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.
Lalu bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).
Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi.

Khusus di Provinsi Jambi, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi belum mendapat catatan berapa calon jamaah umrah yang batal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan tersebut.
"Kita belum dapat laporan berapa yang terhalang berangkat."
"Rencana dalam waktu dekat kita mau menyurati travel-travel perjalanan umrah untuk melaporkan berapa calon jamaah mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan di atas 50 tahun," kata Kabid Penyelenggara Haji dan umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Abdullah Saman, Senin (2/11/2020).
Kendati demikian, Saman mengimbau kepada para travel untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Agama ketika memberangkatkan jamaahnya.
Seperti diketahui, dari data Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, daftar tunggu keberangkatan umrah Provinsi Jambi yang tertunda keberangkatan akibat pandemi Covid-19 berjumlah 8.083 orang. (tribunjambi/zulkifli azis)
Regulasi Pembatasan Calon Jemaah umrah, Travel umrah Jambi Berangkatkan Awal Tahun Depan
Akibat pandemi Covid-19 aktivitas haji dan umrah ditunda berbulan-bulan.
Dan saat ini aktivitas umrah dibuka kembali dengan regulasi pembatasan umur calon jama’ah haji yaitu 18 tahun - 50 tahun.
Ahmad Fauzi, Pimpinan PT Almabrur Nadia Insani travel haji dan umrah Jambi yang berlokasi di Jalan H Agus Salim (Depan Asrama Haji) mengatakan, saat ini Indonesia memang sudah diizinkan untuk mengirimkan jama’ah umrah, dan beberapa travel sudah memberangkatkan.

Tentu dengan pertimbangan yang matang.
“Kita ambil sikap sesuai anjuran asosiasi untuk memberangkatkan pada bulan Januari tahun depan dengan harapan keadaan normal kembali seperti biasa."
"Kalau diberangkatkan sekarang pasti coast-nya lebih besar dari biasa, karena harus mengikuti aturan protokol kesehatan Arab Saudi,” ujarnya melalui WhatsApp, Senin (2/11/2020).
Fauzi menambahkan, travelnya tetap melayani jika ada calon jamaah yang ingin buru-buru berangkat umrah.
Namun, dengan catatan calon jamaah umrah sanggup mengikuti aturan yang berlangsung dan tentunya taati protokol kesehatan.
“Saat ini belum ada calon jamaah yang ingin buru-buru berangkat umrah. Alhamdulillah calon jama’ah kita mengikuti arahan saya,” katanya.
Saat ini kementrian agama mengeluarkan regulasi umur untuk calon jamaah haji yang bisa berangkat umrah yaitu umur 18 tahun-50 tahun.
“Informasi sementara calon jamaah PT Almabrur Nadia Insani yang sudah mendaftar sekitar 500 orang lebih. Dimana umumnya 70% calon jama’ah umrah umurnya di atas 50 tahun,” ungkapnya.
Terkait regulasi pembatasan umur calon jama’ah umrah yang bisa berangkat, Zulkarnain manajer travel haji dan umrah Multazam Utama cabang Jambi mengatakan calon jamaah umrah dari travelnya belum bisa berangkat.
“Kita belum bisa berangkat karena umur calon jama’ah di atas 50 tahun. Kita masih menunggu kebijakan lebih lanjut,” ujar Zulkarnain.
Karena memang ada perubahan kondisi, maka tentu banyak pula yang berubah terkait sistem aktivitas umrah saat ini.
Seperti regulasi pembatasan umur, bukti bebas Covid-19, protokol kesehatan yang harus diikuti dan hal lainnya.
Fauzi mengatakan Komitmen PT Almabrur Nadia Insani salah satunya adalah mengupayakan semaksimal mungkin kenyamanan, keamanan, dan ketenangan para jamaah umrah.
“Kita beri pelayanan semaksimal mungkin ketika melaksanakan ibadah. Mulai dari proses pendaftaran, keberangkatan, ibadah di tanah suci sampai kepulangan,” ujarnya.
Ia mengatakan saat ini pemberangkatan yang ada hanya tim dari asosiasi penyelenggara yang sifatnya edutrip.
Arab saudi akan mempelajari dari pemberangkatan ini jika berhasil pemberangkatan akan berjalan normal seperti biasa.
“Mereka yg saat ini sudah berada di Saudi, tetap mengikuti prorokol kesehatan standar saudi melakukan karantina 3 hari sebelum melaksanakan umrah,” katanya.
Di samping umrah reguler PT Almabrur Nadia Insani travel haji dan umrah Jambi, juga melayani perjalanan umrah plus Turki dan umrah plus Masjidil Aqsho.
“Untuk program umrah plus ini akan diberangkatkan pada bulan Februari dan Maret tahun depan,” pungkasnya. (Tribunjambi/Vira)
Baca juga: Ingat Bule Cantik Polly Alexandria yang Dinikahi Pria Magelang? Pamer Foto Perut dan Jadi Sorotan
Baca juga: Lowongan Kerja Kominfo untuk Lulusan D3 dan S1 Salah Satunya Spesialis Media Sosial dan Videografer
Baca juga: Cara Dapat Token Listrik PLN Gratis hingga Diskon 50 Persen Bulan November 2020, Buruan