Daftar Tersangka Pengendara Moge yang Menganiaya Anggota TNI di Bukittinggi, Asal Garut

Tersangka pengeroyokan anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat, bertambah lagi menjadi lima orang.

Editor: Duanto AS
Istimewa
Pengendara moge asal Garut melakukan pengeroyokan dua anggota TNI di Bukittinggi, Sumatra Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus pengeroyokan dua anggota TNI oleh para pengendara moge (motor gede) di Bukittinggi, Sumatra Barat, masih berlanjut.

Tersangka pengeroyokan anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat, bertambah lagi menjadi lima orang.

Awalnya, tersangka hanya dua orang, yaitu MS (49) dan B (18).

Kemudian, bertambah dua orang lagi, HS (48) dan JAD (26).

Seorang petugas polisi dan dua tersangka pengeroyokan anggota TNI , tersangka ditahan di Polres Bukittinggi.
Seorang petugas polisi dan dua tersangka pengeroyokan anggota TNI , tersangka ditahan di Polres Bukittinggi. (istimewa)

Hari ini, Senin (2/11/2020), Polres Bukittinggi kembali menangkap satu orang lagi dan menetapkannya sebagai tersangka, yaitu TR (33).

Kelima tersangka merupakan anggota klub motor gede asal Garut, Jawa Barat.

Baca juga: Foto Masa Kecil Nia Ramadhanie Bak Pinang Dibelah Dua dengan Mikhayla, Ngaku Centil Karena Mama

"Hari ini bertambah satu, yaitu TR. Total tersangka sudah jadi lima," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Dody mengatakan, TR berperan sebagai orang yang mendorong Serda M Yusuf hingga terjatuh.

"Hal itu terekam di dalam video dan keterangan tiga orang saksi yang merupakan karyawan toko butik dan telepon seluler," kata Dody.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan anggota TNI dikeroyok pengendara motor gede (moge) viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat korban didorong hingga tersungkur. Setelah itu, salah satu pelaku menendang kepala korban.

50 Anggota TNI Datangi Mapolres Bukittinggi Buntut Pengeroyokan oleh Komunitas Moge, Dandim Turun Tangan
50 Anggota TNI Datangi Mapolres Bukittinggi Buntut Pengeroyokan oleh Komunitas Moge, Dandim Turun Tangan (Kolase/Tribun Jambi)

Penjelasan Puspomad

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) mengeluarkan pernyataan resmi terkait kronologi kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.

Baca juga: 50 Anggota TNI Datangi Mapolres Bukittinggi Buntut Pengeroyokan Komunitas Moge, Dandim Turun Tangan

Pengeroyokan itu dilakukan oleh anggota klub motor gede Harley Davidson Owner Group Siliwangi, Bandung.

Dalam keterangan resminya di situs resmi tniad.mil.id, Sabtu (31/10/2020), Komandan Puspomad TNI Letjen TNI Dodik Wijanarko menyatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/10/2020), sekitar pukul 17. 30 WIB di Jalan dr Hamka Kota Bukittinggi.

“Telah terjadi kesalahpahaman antara dua orang prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0304/Agam dengan pengendara sepeda motor rombongan klub moge HOG,” kata Dodik.

Dodik menceritakan, kronologi berawal saat anggota Kodim 0304/Agam Serda M Yusuf dan Serda Mustari sedang berboncengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian, dalam arah yang sama muncul rombongan pengendara moge HOG yang terlepas dari rombongan inti dan sedang terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan.

Baca juga: Fenomena La Nina, Wali Kota Jambi Imbau Perangkat Sosial Terkait untuk Selalu Waspada

"Pada saat rombongan moge mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan dengan Serda Mustari, memberi kesan kurang sopan, karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar, sehingga kedua orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan (berada di bahu jalan)," kata Dodik.

Melihat perilaku yang tidak wajar tadi, maka kedua orang anggota TNI tersebut mengejar rombongan moge dan memberhentikan dengan cara memotong salah satu peserta rombongan moge, tepatnya di Simpang Tarok, Kota Bukit Tinggi.

Kemudian, terjadi cekcok mulut yang berujung pengeroyokan.
Adapun kedua prajurit TNI AD tersebut sedang berpakaian preman atau tidak berpakaian dinas, karena tugas jabatannya sebagai anggota tim intel di Kodim 0304/Agam.

"Akibat kejadian kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku rombongan moge HOG, dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Dodik.

Setelah kejadian itu, Serda M Yusuf dan Serda Mustari melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Polres Bukit Tinggi.

Polres Bukittinggi kemudian meminta keterangan saksi korban, saksi-saksi lain, maupun yang diduga tersangka dan mengamankan barang bukti lainnya di tempat kejadian.

Kemudian polisi membuat permohonan visum terhadap korban anggota TNI AD.

Baca juga: Via Vallen Makan Menu Favorit Nasi Goreng di Pinggir Jalan, Netizen Singgung Soal Nongkrong di Mall

"Untuk kedua orang anggota TNI akan dimintakan keterangan oleh Subdenpom Bukit Tinggi Denpom Sumatera Barat. Bila ada pelanggaran hukum, akan diproses sesuai aturan hukum," kata Dodik.

Terhadap kejadian tersebut, Dodik mengatakan, Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukit Tinggi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas masing-masing untuk menuntaskan kejadian tersebut.

"Berilah kesempatan untuk penegak hukum memproses perkara ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukumnya," kata Dodik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Klub Moge Tersangka Pengeroyok Personel TNI Jadi 5 Orang" dan "Personel TNI Dikeroyok Anggota Klub Moge, Ini Penjelasan Puspomad"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved