Aksi Cabul Kakek di Kecamatan Jaluko Terhadap Cucunya, Keluarga Korban Memilih untuk Berdamai

Laporan kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu, Polres Muarojambi tetap melakukan proses

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rahimin
tribunjambi/hasbi sabirin
Pihak kepolisian mendatangi rumah korban pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hasbi Sabirin

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Laporan kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu, Polres Muarojambi tetap melakukan proses pengungkapan terhadap pelaku.

Namun pihak keluarga korban bersedia tidak melanjutkan laporan yang telah ia buat di Mapolres Muarojambi pada Rabu 07 Oktober lalu.

Tak sampai disitu pihak Polres Muarojambi juga mencoba menghubungi pelapor untuk membawa korban melaksanakan konseling psikologi terhadap korban di UPTD PPA Provinsi Jambi namun nomor hp pelapor tidak dapat dihubungi.

Baca juga: Bejat, Kakek Usia 70 Tahun di Jaluko Berulangkali Tega Cabuli Cucu Kandungnya

Baca juga: Warga Penasaran, Rumah Mertua Sukiman di Lombok Digeruduk, Ternyata Benar Mirip Presiden Jokowi

Baca juga: Sempat Bertengkar, Nikita Mirzani Bikin Denise Chariesta Nangis Karena Hal Sensitif Ini

Seperti yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi, keluarga pelapor datang ke Polres Muarojambi untuk mengajukan pencabutan laporan pengaduan dikarenakan pada 18 Oktober 2020 antara pelapor dan terlapor telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak.

"Menurut pelapor ia mengakui antara pihak terlapor masih ada hubungan keluarga dekat, " jelasnya pada Tribunjambi, Senin (2/11/2020).

Korban saat memberi keterangan dan melapor ke kantor polisi
Korban saat memberi keterangan dan melapor ke kantor polisi (tribunjambi/hasbi sabirin)

AKP Amradi juga menjelaskan aksi pencabulan terjadi di kecamatan Jaluko ialah antara cucu dan kakek kandungnya, dengan modus pelaku sering memberikan uang jajan dan membelikan makanan kepada korban.

Kemudian atas pencabutan laporan pengaduan tersebut, penyidik menerima pencabutan laporan pengaduannya, namun pihak penyidik meminta agar korban dapat dihadirkan untuk di lakukan konseling psikologi pada hari Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca juga: Fotografer Kaget, Jokowi KW Menikah di Lombok Fotonya Jadi Viral, Perias Serasa Merias Presiden

Baca juga: Formasi Yang Masih Kosong di Penerima CPNS 2019, Bisa Masuk Formasi CPNS 2021

Baca juga: Hari Ini, Wali Kota Jambi Syarif Fasha Kembali Bekerja Setelah Sembuh dari Covid-19

"Saat itu juga penyidik memberi informasi bahwa korban akan dibawa guna dilakukan konseling ke psikolog di UPTD PPA Provinsi Jambi namun saat itu pelapor tidak ingin anaknya dibawa kemana-mana lagi termasuk ke psikolog atau yang lainnya, "kata AKP Amradi.

Pada Minggu 01 November 2020 sekira pukul 13.00 wib unit PPA mendatangi rumah pelapor dan meminta ijin kepada orang tua korban agar korban bisa dilaksanakan konseling psikologi.

Namun, pelapor tetap menolak dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut dikarenakan telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.

Pihak Polres Muarojambi tetap tindak lanjut dan membawa korban dengan didampingi pelapor untuk dilakukan konseling korban ke psikolog di UPTD PPA Provinsi Jambi.

"Guna mengambil Keterangan korban dan melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status ke tingkat penyidikan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved