Pria Ini Nelat Bunuh Tetangganya Sendiri, Sakit Hati Korban Nekat Berselingkuh dengan Istrinya

Pelaku dan korban bertemu di pinggir jalan Dusun Kenangkung, Kampung Muka Seikuruk, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.

Editor: Tommy Kurniawan
Kolase TribunMadura.com
Ilustrasi Pembacokan 

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengembangan penyelidikan.

Sehari setelahnya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Purwodadi, Kampung Sungai Kuruk II, Kecamatan Seruway.

“Dia pulang untuk ambil baju. Setelah kita tangkap, malam itu juga dia dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum,” katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua sepeda motor serta pakaian tersangka yang masih ada bercak darah.

Sementara pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban hingga sekarang belum ditemukan, karena telah dibuang pelaku di area perkebunan.

Pembunuhan berencana

Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan kepada pelaku dan saksi, kasus pembunuhan itu ternyata sudah direncanakan.

Pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban dibeli dari pasar beberapa waktu sebelumnya. 

Oleh pelaku, pisau itu sengaja selalu dibawa dengan tujuan untuk menyerang korban ketika bertemu di jalan.

“Pisau ini selalu dibawa oleh tersangka setiap bepergian, dan tujuannya memang untuk menyerang atau menghabisi korban,” terangnya.

Hal itu dilakukan karena pelaku merasa dendam dengan korban. Pasalnya, kroban dianggap sudah berselingkuh dengan istrinya.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Dia kita tahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," kata Agus.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved