Siti Fadilah Bebas Setelah 4 Tahun Dikurung, Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Menteri Kesehatan SBY

Siti Fadillah Supari akhirnya bebas murni setelah 4 tahun menjalani kurungan penjara di Rutan Pondok Bambu.

Editor: Teguh Suprayitno
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bugur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Siti Fadillah didakwa merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Depkes dan menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya. 

Siti Fadilah Bebas Setelah 4 Tahun Dikurung, Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Menteri Kesehatan SBY

TRIBUNJAMBI.COM - Siti Fadillah Supari akhirnya bebas murni setelah 4 tahun menjalani kurungan di Rutan Pondok Bambu.

Mantan Menteri Kesehatan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dipenjara karena kasus korupsi.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020 warga binaan atas nama Dr. Dr. Hj. Siti Fadillah Supari,Sp.Jp, usia 69 tahun, setelah menjalani pidana empat tahun atas perkara korupsi," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).

Siti Fadillah dibebaskan, kata Rika, karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara.

Baca juga: Ganjar Pranowo Nekat, Berani Lawan Keputusan Menaker, Tak Takut Dipecat Jadi Gubernur Jateng?

Yang bersangkutan juga telah diserahterimakan kepada kuasa hukumnya dan putri Siti Fadillah sendiri yakni Tia Nastiti Purwitasari.

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia yang merupakan putri dari Dr. Siti Fadilah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," tandasnya.

Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Dalam sidang tersebut Tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana Universitas Krisnadwipayana Made Darma Weda.
Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Dalam sidang tersebut Tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana Universitas Krisnadwipayana Made Darma Weda. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bagaimana perjalanan kasus korupsi yang menjerat Siti Fadillah Supari?

Berikut rangkuman Tribunnews.com.

Vonis 4 Taun Penjara

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Tiga Pemimpin Dunia Ini Ramai-ramai Dukung Presiden Macron, Prancis Mencekam Umat Muslim Dunia Gaduh

Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bugur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Siti Fadillah didakwa merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Depkes dan menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bugur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Siti Fadillah didakwa merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Depkes dan menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Tak Akui Korupsi, Hukuman Lebih Ringan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved