Penanganan Covid
Ingat! Bupati/Wakilkota Wajib Laporkan Kegiatan Antisipasi Covid-19 di Daerah Masing-masing
"Agar melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 pada saat cuti dan libur bersama 2020," kata Pjs, melalui surat edarannya, Sabtu
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud, meminta kepada seluruh bupati dan walikota di Provinsi Jambi rutin melaporkan pelaksanaan kegiatan ansitipasi penyebaran Covid-19.
"Agar melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 pada saat cuti dan libur bersama 2020," kata Pjs, melalui surat edarannya, Sabtu (31/10/2020).
Setelah diserahkan ke Pjs Gubernur, laporan tersebut selanjutnya akan dilaporan kembali ke Kementerian Dalam Negeri.
"Selanjutnya akan di laporkan ke Menteri Dalam Negeri, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan," sebutnya.
Selanjutnya, setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing, dengan mengintensifkan satuan tugas penanganan Covid-19 di semua level.
"Untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas Covid-19," pungkasnya.
Baca juga: Pelaku Spesialis Penggelapan Mobil Melalui Facebook di Kota Jambi Diringkus, Sudah 5 Kali Beraksi
Baca juga: Sosok Ini Sebut Rumah Tangga Taqy Malik dan Sherel Thalib Dalam Bahaya, Bisa Hancur Gara-gara Ini!
Baca juga: Bioskop XXI Jambi Prioritaskan Rasa Aman, Nyaman Bagi Pengunjung dan Terapkan Kapasitas Maksimum