Ada Pasal Karet di UU Cipta Kerja, Legislator PKS Sebut Pasal Ini yang Jadi Masalah

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menemukan adanya pasal karet dalam UU Cipta Kerja yang dikebut Pemerintahan Jokowi dan DPR RI.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). Mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020. 

Pasalnya, penegak hukum dapat mengenakan sanksi pidana saja atau keduanya (red, sanksi administratif dan sanksi pidana) sekaligus.

"Berat sekali konsekuensinya bila kedua sanksi dikenakan sekaligus, yakni denda administratif bahkan ditambah hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan di sisi lain, saya melihat ada potensi atau celah bagi permainan hukum disini," katanya.

Dari segi etika hukum, politisi PKS ini menganggap pemberlakuan sanksi berlapis ini tidak pada tempatnya alias tidak adil karena melampaui batas kewajaran.

Sebab, kedua sanksi tersebut menjerat perusahaan atau lembaga sekaligus pemiliknya di waktu yang sangat bersamaan. Padahal, pelanggaran pada pasal tersebut tidak termasuk yang pasti menimbulkan
kematian.

"Kami menduga munculnya ambiguitas terkait pengenaan sanksi berlapis untuk satu perbuatan dalam
UU ini sesungguhnya tidak lepas sebagai akibat dari ketergesa-gesaan selama proses penyusunannya," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Legislator PKS: Waspada Pasal Karet Dalam UU Cipta Kerja.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved