Empat ASN Batanghari dan 1 Honorer Melanggar Aturan Pilkada, Dilaporkan oleh Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari telah menemukan tiga laporan pelanggaran Netralitas ASN menjelang Pilkada Serentak
Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari telah menemukan tiga laporan pelanggaran Netralitas ASN menjelang Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Ketua Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Batanghari, Iskandar mengatakan tiga laporan pelanggaran yang ditemukan, di antaranya terkait keberpihakan ASN kepada satu di antara ketiga pasangan Cakada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batanghari.
"Empat orang dari ASN, selebihnya tenaga honor/kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari,” kata Iskandar saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, Jumat (30/10/2020).
Dirinya mengatakan laporan Netralitas ASN sejak berlakunya masa kampanye pada 23 September 2020, pihaknya telah selesai menindaklanjuti kasus ini dengan selesai.
Baca juga: LIVE STREAMING Besok KPU Provinsi Jambi Gelar Simulasi Pemungutan Penghitungan Suara
Baca juga: Pancaroba, BPBD Sarolangun Paparkan Bahaya Renang di Sungai Batang Tembesi, Pantau Anak
Baca juga: Satgas Covid Langsung Peringatkan! Malam Hari Masyarakat Paling Sering Langgar Protokol Kesehatan
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, apabila Bawaslu tidak memiliki kewenangan maka diteruskan ke instansi terkait.
“Bagi pelanggaran ASN sudah saya teruskan laporannya kepada Komisi ASN, sedangkan bagi pegawai honor/kontrak diserahkan ke instansi di tempat mereka bekerja,” ucap Iskandar.
Tak berhenti sampai di situ, Bawaslu juga menemukan pelanggaran terkait protokol kesehatan yang tidak dijalankan satu di antara ketiga pasangan calon saat melakukan kampanye.
“Pelanggaran protokol kesehatan terjadi, beberapa minggu belakangan ini, sudah Bawaslu beri peringatan secara tertulis terkait pelanggaran jumlah masa yang melebihi aturan yakni 50 orang,” tambahnya.
Selain pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu Batanghari juga sedang melakukan penyidikan kasus tindak pidana pemilihan pasangan calon.
“Ada dugaan penyerahan bahan kampanye, berupa materi lain, sampai saat ini baru ditemukan satu kasus dan telah memasuki tahap penyidikan Bawaslu Batanghari,” pungkasnya.
Cakada di Batanghari Dibolehkan Beri Sovenir Saat Kampanye, Bawaslu: Hanya Senilai Rp 60 Ribu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batanghari membolehkan pasangan calon (paslon) kepala daerah di Batanghari membagikan souvenir senilai Rp 60 ribu.
Hal ini sudah tercantum pada peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020.
Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Batanghari, Iskandar mengatakan, dalam tahapan kampanye paslon diharapkan mematuhi aturan yang ditetapakan, untuk menjauhi yang namanya politik uang.
"Nilai barang untuk bahan kampanye yang diproduksi oleh pasangan calon atau tim kampanye nilainya tidak boleh lebih dari Rp 60 ribu. Semua dibatasi nilai barangnya," kata Iskandar kepada Tribunjambi.com, Jumat (30/10/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/bawaslu-kabupaten-batanghari-iskandar.jpg)