Berikut Ini Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia, dari yang Terendah hingga Tertinggi, Jambi Nomor 19
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021.
Artinya, tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: LINK Baca Boruto Chapter 52, Bukti Matinya Hokage Naruto? Fakta dan Prediksi Dikupas Habis di Sini
Baca juga: LIVE STREAMING Besok KPU Provinsi Jambi Gelar Simulasi Pemungutan Penghitungan Suara
Baca juga: Promo JSM Alfamart Tawarkan Harga Termurah, Ada Susu, Popok Bayi, Detergen, Beras, Snack
Kendati demikian, tindakan penaikan upah minimun dinilai akan memberatkan dunia usaha.
Dalam SE itu diberitahukan, kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.
Berikut besaran UMP dari nominal terendah sampai tertinggi.
1. DIY
Diketahui, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat memiliki UMP 2020 sebesar Rp 1.704.608.
Saat ini DIY belum menentukan besaran UMP 2021.
2. Jawa Tengah
Untuk besaran UMP 2020 wilayah Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.015,22.
Terkait pengumuman besaran UMP 2021, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, tidak ingin tergesa-gesa karena masih ada waktu untuk mengkaji dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.
3. Jawa Timur
UMP Jawa Timur pada 2020 diketahui sebesar Rp 1.768.777.
Saat ini, Jawa Timur belum mengumumkan besaran UMP 2021.