Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id, Singkat dan Praktis
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, pengumuman memang akan dilakukan secara serentak pada 30 Oktober 2020.
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut cara cek hasil pengumuman CPNS 2019 mulai Jumat 30 Oktober 2020.
Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2019) akan segera dilaksanakan.
Pengumuman Hasil CPNS 2019 akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2020 mendatang.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, pengumuman memang akan dilakukan secara serentak pada 30 Oktober 2020.
Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS 2019.
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Jumat Besok, Coba Cek Namamu, Ini Link 64 Kementerian/Lembaga
Baca juga: Nikita Mirzani Marah Besar Ke Mbok Alpa Hingga Tendang Meja,:Lu Masih Baru Aja Sombong Banget

Jadi, para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada 30 Oktober 2020 pada laman instansi yang dilamar.
"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS 2019, melalui web instansi," kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Paryono menyebutkan, sejauh ini jadwal pelaksanaan rangkaian kegiatan seleksi CPNS 2019 masih sesuai dengan surat dari Kepala BKN.
Menurut surat tersebut, setelah pengumuman hasil seleksi, akan dilanjutnya dengan masa sanggah pada 1-3 November 2020.
Sementara, pemberkasan dilakukan setelah masa sanggah selesai.
Setelah pemberkasan, dilanjutnya dengan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Tahapan ini berlangsung hingga 30 November 2020.
Baca juga: Katalog Promo JSM Alfamart saat Libur Panjang Cuti Bersama Pekan Ini, Makin Banyak Promonya
Menurut informasi resmi dari BKN, proses penetapan NIP tahun ini akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
Panselnas menjadwalkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Seluruh peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.
Adapun unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 adalah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.