Berita Muaro Jambi
Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ringkus Tiga Pengedar Sabu Jaringan Napi Lapas Jambi
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan dua orang tersangka
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNAJAMBI.COM, SENGETI - Tiga orang diduga pengedar narkotika jenis sabu jaringan Lapas Jambi berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Muaro Jambi.
Ketiganya yaitu, M (31) warga Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Kemudian RA (18) warga Desa Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, serta HR (29) warga Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket ukuran sedang narkotika jenis sabu seberat 9,94 gram, dua paket ukuran kecil narkotika gol I jenis sabu seberat 1.63 gram, tiga butir narkotika gol 1 jenis pil extacy seberat 1.39 gram, 1 unit timbangan digital, 4 buah kaca pirek, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah kotak permen Mentos, 2 buah korek api gas, 2 ball plastik klip kosong, 1 buah alat hisap sabu atau bong dan 2 unit handphone.
Baca juga: Teriakan Lanjutkan, Dukungan untuk Fachrori-Syafril di Kandang Cek Endra
Baca juga: Daftar Harga Laptop HP dan Asus Terbaru - Mulai Rp 3 Jutaan dengan RAM 5GB
Baca juga: Ibu Nia Ramadhani Pernah Murka Karena Ini,: Wah Murka Seada-adanya Kayak Kesamber Petir Gitu
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan dua orang tersangka, yakni M dan RA, saat itu sedang berada di rumah tersangka M.
"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat Teguh Utomo dan berhasil ditemukan barang bukti berupa dua paket ukuran sedang narkotika jenis sabu dan empat paket ukuran kecil narkotika jenis sabu, serta tiga butir narkotika jenis pil ekstasi," kata AKP Amradi, Rabu (28/10/2020).
Ia juga mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka M, bahwa barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari tersangka HR, selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap HR.
"HR berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di RT 24, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi," katanya.
Dihadapan polisi, tersangka HR mengaku mendapatkan barang haram itu dari narapidana yang tengah mendekam di Lapas Jambi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke tiga tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Muaro Jambi.
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan pasal 114 dan atau Pasal 112, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.