Pekerja Tuntut Upah Naik, Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tidak Akan Naik

Sudah dipastikan, upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Editor: Rahimin
Tribunnews.com
Ida Fauziyah 

TRIBUNJAMBI.COM - Sudah dipastikan, upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Baca juga: Dulu Cinta Penelope Dicerai saat Sakit Kanker, Kini Suami Barunya Digoda Wanita Lain

Baca juga: Diingatkan KPK, Istana Segera Melaporkan Hadiah Sepeda Lipat Dari Daniel Mananta Untuk Jokowi

Baca juga: Gubernur Tandingan Ahok Meninggal Akibat Covid-19, Padahal Fahrurrozi Ishaq Jagoan Rizieq Shihab

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021. Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.

Baca juga: Siapa Fahrurrozi Ishaq, Terkenal Sebagai Gubernur Tandingan Ahok Meninggal Karena Covid-19

Baca juga: 2 Warga Merangin Pinjamkan KTP untuk Beli Motor, Dipenjara 21 Bulan, Terbukti Langgar UU Fidusia

Baca juga: Akun Instagram Nita Thalia Hilang, Buntut Konflik Suami dan Istri Pertamanya?

KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved