Bahar bin Smith Kembali Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Ini Kasus Yang Menjeratnya
Bahar bin Smith kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat.
TRIBUNJAMBI.COM - Bahar bin Smith kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.
Berdasarkan surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018, dengan pelapor bernama Adriansyah.
Baca juga: Cinta Terlarang Dengan Teman SD Diketahui Istri, Kiswanto Bunuh Listifah Usai Bercinta di Hotel
Baca juga: Rafathar Tolak Barang Pemberian Baim Wong Karena Ada Gambar Mukanya
Baca juga: Gugatan Dikabulkan, Djoko Tjandra Harus Bayar Utang 2,5 Juta Dollar AS ke Otto Hasibuan
Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi membenarkan mengenai penetapan tersangka terhadap Bahar ini. Namun, pihaknya tak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Menurut Patoppoi, pelapor merupakan korban penganiayaan itu sendiri.
Adapun dugaan penganiayaan itu dilakukan di wilayah Bogor. "Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka",