Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Hal Memberatkan Ini Yang Buat Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup
Dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro divonis seumur hidup
TRIBUNJAMBI.COM - Dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup.
Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Tak Sengaja Ketemu, Reaksi Mual Nikita Mirzani saat Ketemu Istri Sajad Ukra Medina Mosa, Kenapa Ya?
Baca juga: Ulin Yusron Diangkat Jadi Komisaris BUMN Sebagai Balas Jasa dari Jokowi
Baca juga: Viral di Facebook Kakek Penjual Gado-gado Ditipu, Pria Gempal Beli 5 Bungkus dengan Uang Mainan
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara. Selain itu, Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
"Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ucap Rosmina.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan bagi Benny adalah melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit mengungkap perbuatannya.
Kemudian, majelis hakim mengungkapkan, Benny menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak sebagai nominee dan bahkan menggunakan KTP palsu serta menggunakan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan untuk menampung usahanya.
Hal lainnya adalah perbuatan Benny dilakukan dalam jangka waktu yang panjang dan merugikan negara serta nasabah Jiwasraya.
Baca juga: ini Alasan Jokowi Kenapa Pemerintah Beli Vaksin Covid-19 yang Belum Lolos Uji Klinis
Baca juga: Setahun Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjabat, 120 Buronan Sudah Ditangkap
Baca juga: Pemeriksaan Petinggi KAMI Ahmad Yani Sebagai Saksi Ditunda Penyidik Bareskrim, Ini Alasannya
"Meski terdakwa bersikap sopan dan merupakan kepala keluarga tapi terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali sehingga sikap sopan dan status kepala keluarga terhapus dengan rasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," tutur Rosmina.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Adapun empat terdakwa lainnya dalam kasus ini juga telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Keempatnya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinyatakan Bersalah di Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/benny-tjokrosaputro.jpg)