Setahun Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjabat, 120 Buronan Sudah Ditangkap

Kejaksaan Agung mengaku sudah menangkap 120 buronan. Penangkapan tersebut dilakukan selama setahun masa kepemimpinan Jaksa Agung

Editor: Rahimin
Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke -60 Tahun 2020, Rabu (22/7/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung mengaku sudah menangkap 120 buronan.

Penangkapan tersebut dilakukan selama setahun masa kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

"Periode Oktober 2019 sampai dengan Oktober 2020 terdapat 120 buronan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

Hari merinci, sebanyak 19 buronan ditangkap pihak Kejaksaan selama Oktober-Desember 2019.

Kemudian, sepanjang 2020, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan telah menangkap 101 buronan.

Baca juga: Pemeriksaan Petinggi KAMI Ahmad Yani Sebagai Saksi Ditunda Penyidik Bareskrim, Ini Alasannya

Baca juga: Anggota KKB Rubinus Tigau Yang Tewas Ditembak di Distrik Sugapa Dipastikan Bukan Tokoh Agama

Baca juga: Sebut Indonesia Terpuruk, Benarkan Habib Rizieq Akan Pulang saat Maulid Nabi? Kata Dubes Sebaliknya

Menurut Hari, penangkapan tak hanya dilakukan di dalam negeri. Ia mengungkapkan, ada pula buronan yang ditangkap di negara lain dan dipulangkan ke Indonesia.

"Adapun total kerugian negara yang ditimbulkan oleh para buronan yang berhasil ditangkap Kejaksaan sebesar Rp 882.506.952.671," tuturnya.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) dan beberapa pejabat eselon II di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) dan beberapa pejabat eselon II di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI Jakarta, Rabu (5/8/2020). (Istimewa)

Hari mengungkapkan, penangkapan buronan oleh pihaknya menunjukkan Kejaksaan bersikap akuntabel hingga tuntas dalam melakukan penegakan hukum.

Dari catatan Kompas.com, nama-nama buronan yang diringkus antara lain, mantan presenter Dalton Ichiro Tanonaka, terpidana kasus penipuan yang rugikan korbannya sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 7,35 miliar jika berdasarkan kurs hari ini, Rp 14.692,50.

Baca juga: KUMPULAN Lengkap Puisi Tentang Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020, Gambar, Logo dan Teks Sumpah Pemuda

Baca juga: Perjalanan Nikita Mirzani di Dunia Hiburan, Pernah Dibully, 3 Kali Bercerai hingga Ogah Pria Indo

Baca juga: Setelah Puas Bersetubuh, Bayu Bani Bunuh PSK Yang Habis Dipakainya Gegara Lihat Uang Dalam Dompet

Kemudian, tim juga menangkap mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Donny Andy Saragih yang terlibat kasus penipuan.

Buronan lain yang ditangkap yakni, Arman Laode Hasan sebagai terpidana kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (BPD Sulselbar) Cabang Pasangkayu senilai Rp 41 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setahun Kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, Kejagung Tangkap 120 Buronan", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved