Buat Status di Medsos Ingin Bunuh Diri, Rupanya Siswi SMA di Padang Ini Dicabuli Kakak Ipar Sejak SD
Seorang siswi SMA di Padang, Sumatera Barat membuat status di media sosial ungkap keinginan ingin bunuh diri.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang siswi SMA di Padang, Sumatera Barat membuat status di media sosial ungkap keinginan ingin bunuh diri.
Ternyata pelajar SMA di Padang, Sumatera Barat, NM (18) adalah korban pencabulan kakak ipar, BH (35).
Ironisnya aksi pencabulan sudah berlangsung sejak NM kelas V Sekolah Dasar, tanpa diketahui orang lain.
"Kasus terungkap ketika NM membuat status ingin bunuh diri di media sosial. Kemudian keluarga membacanya dan selanjutnya menanyakan ke korban," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Gus Nur Akan Ajukan Penangguhan Penahanan, Dijamin Keluarga, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat
Baca juga: Rektor Unja Resmikan Pemakaian Lapangan Tenis Outdoor di Kampus Unja Telanaipura
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 27 Oktober 2020 di Butik Emas Logam Mulia Antam
Dari pengakuan NM, dirinya sudah dicabuli sejak kelas V SD sampai dia kelas XI SMA.
Peristiwa terakhir terjadi pada Februari 2020. Saat itu, korban sedang menemani ibunya yang sakit di kamar Tersangka BH kemudian masuk ke dalam kamar tersebut, kemudian mencabuli korban.
"Korban tidak berkutik karena mulutnya disumpal dan di bawah ancaman," jelas Rico.

Setelah keluarga menanyakan ke korban, akhirnya NM mengaku telah dicabuli BH.
Tidak terima dengan tindakan itu, keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Padang pada 23 Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Awal Perdagangan Hari Ini Asing Catat Net Buy Rp 46,23 M, Tiga Saham Ini Catat Net Buy Terbesar
Baca juga: Gubernur dan OJK Jambi Mengajar Siswa SMA/MAN, Kegiatan Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2020 di Jambi
Baca juga: Jelang Libur Nasional dan Cuti Bersama, Pertamina Pastikan Stok dan Pasokan BBM serta LPG Aman
"Setelah menerima laporan, personel kemudian menangkap BH," kata Rico.
Saat ini BH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Padang. BH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA Buat Status Ingin Bunuh Diri di Medsos, Ternyata Korban Pemerkosaan Kakak Ipar Sejak SD",