Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup Kasus Jiwasraya, Harta Berlimpah Sampai Orang Terkaya Indonesia

Orang terkaya Indonesia Benny Tjokrosaputro akhirnya divonis penjara seumur hidup.

Editor: Teguh Suprayitno
Kontan/Fransiskus Simbolon
Benny Tjokrosaputro 

Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup Kasus Jiwasraya, Harta Berlimpah Sampai Orang Terkaya Indonesia

TRIBUNJAMBI.COM - Orang terkaya Indonesia Benny Tjokrosaputro akhirnya divonis penjara seumur hidup.

Komisaris PT Hanson International itu ikut terjerat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.

Benny Tjokrosaputro
Benny Tjokrosaputro (Kontan/Fransiskus Simbolon)

Tak hanya pidana penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

"Jaksa akan menyita harta benda Benny Tjokro dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro belum juga membayar uang pengganti," kata Hakim Rosmina.

Hukuman terhadap Benny sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Selasa (27/10) - 24 Wilayah Cuaca Ekstrem Berupa Hujan Angin Disertai Ptir

Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Benny Tjokro merupakan tindak pidana korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit untuk diungkap.

Selain itu, Benny Tjokro menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nominee.

"Bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee," kata Hakim Rosmina.

Tak hanya itu, perbuatan Benny Tjokro dilakukan dalam jangka waktu yang lama dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Benny dinilai telah menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perasuransian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved