Ada Perubahan, Kini Batanghari Dilewati Tol Juga, Berkas Sudah Dikirim ke Kementerian PUPR
Pemerintah Provinsi Jambi resmi menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Trans Sumatera, ruas Jambi - Rengat.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi resmi menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Trans Sumatera, ruas Jambi - Rengat.
Asisten I Setda Provinsi Jambi, A Pani Sharuddin mengatakan penetapan lokasi sudah dilakukan seminggu yang lalu berdasarkan SK Gubernur Jambi.
"Seminggu yang lalu lah ditetapkan, jadi sekarang sudah di Kementerian PUPR. Untuk tahap selanjutnya oleh pihak BPN melakukan pengukuran detail dan penilaian KJPP," kata A Pani, Selasa (27/10).
Lokasi yang telah ditetapkan ini tidak jauh berubah dari dokumen perencanaan yang telah diserahkan oleh Kementerian PUPR sebelumnya.
Hanya saja, awalnya Kabupaten Batanghari tidak masuk dalam dokumen, namun setelah dikaji dan ditetapkan satu desa di Batanghari dilintasi. Desa tersebut adalah Desa Selat, Kecamatan Pemayung.
"Rutenya masih seperti yang kemarin, hanya ada tambahan satu desa di Batanghari itu. Rute dan panjangnya tidak berubah," sebutnya.
Desa-desa yang yang dilintasi Tol Jambi-Rengat antara lain, di Kabupaten Muarojambi ada Desa Danau Sarang Elang, Desa Pijoan, Desa Pematang Jering di Kecatan Jaluko. Kemudian di Kecamatan Sekernan, Desa Tan-tan, Desa Rantau Majo, Desa Gerunggung, Desa Bukit Baling dan Desa Suko Awin Jaya.
Di Kabupaten Batanghari, Kecatamatan Pemayung, Sesa Selat. Kemudian di Kebupatan Tanjabbar, Desa Dusun Mudo di Kecamatan Muara Papalik. Desa Kuala Dasal, Pesa Pelabuhan Dagang, Desa Brasau, dan Desa Taman Raja di Kecamatan Tungkal Ulu. Kemudian Desa Teluk Pengkah di Kecamatan Tebing Tinggi, serta Desa Rawa Kempas di Kecamatan Batang Asam. (kip)